PADANG, NUSATIME — Keputusan KONI Sumatera Barat menerbitkan SK Nomor 131 Tahun 2026 tentang Penunjukan Caretaker KONI Kabupaten Agam menuai gelombang penolakan keras dari pimpinan Cabang Olahraga (Pengcab). Langkah tersebut dinilai bukan sekadar penataan organisasi biasa, melainkan bentuk “akrobat politik” untuk menjegal langkah petahana Edi Busti menjelang Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab).

Tokoh olahraga dan pemerhati organisasi Sumbar, Nisfan Jumadil, menyoroti kejanggalan substantif dalam keputusan tersebut. Kritik utama tertuju pada masuknya surat permintaan dari Pemerintah Kabupaten Agam sebagai pertimbangan utama pencopotan pengurus definitif.

“KONI adalah lembaga mandiri yang berpatokan pada AD/ART, bukan subordinat dari pemerintah daerah. Jika setiap ada ketidakcocokan antara Pemkab dan pengurus lantas Provinsi memfasilitasi pembekuan, ini preseden buruk bagi sports governance di Sumatera Barat,” ujar Nisfan.

Alasan KONI Sumbar mengenai adanya “ketidakpatuhan” dan “potensi cacat prosedur” dianggap sangat dipaksakan. Rangkaian persiapan yang disusun panitia resmi bersama puluhan Pengcab diklaim telah berjalan transparan. Tindakan mematikan kepengurusan sah secara mendadak tanpa ruang sanggah dinilai memperlihatkan indikasi kuat abuse of power.

Kecaman Beruntun dari Pimpinan Cabor

Gelombang penolakan keras memuncak dari para pimpinan Cabor di Kabupaten Agam yang memfokuskan diri pada pembinaan atlet di lapangan. Ketua Pengcab Pertina Agam, Haremen, sebut intervensi ini sebagai pelecehan terhadap kedaulatan Pengcab.

“Kami yang membina atlet di bawah dan mematuhi seluruh tahapan Musorkab sesuai AD/ART. Tiba-tiba keluar SK Caretaker hanya karena pesanan pihak tertentu. Ini jelas penzaliman terhadap proses demokrasi olahraga di Agam,” tegas Haremen.

Hal senada disampaikan Ketua Pengcab Yongmodo, Anto Japang. Ia menilai langkah KONI Sumbar merusak kondusivitas atlet yang sedang berfokus menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVI Sumbar.

“Keputusan ini kekanak-kanakan dan merugikan atlet. Jangan korbankan pembinaan olahraga demi syahwat politik segelintir orang di provinsi dan Pemkab,” cibir Anto.

Sementara itu, Ketua Pengcab Akuatik, Epi Suardi, menggarisbawahi bahwa seluruh Pengcab pendukung tetap bersatu mempertahankan legitimasi Musorkab pada 26 Agustus 2026.

“Voter sudah sah, tahapan berjalan transparan. SK Caretaker Nomor 131 itu cacat moral dan hukum organisasi. Kami seluruh Pengcab yang solid tetap mengawal pelaksanaan Musorkab sesuai jadwal,” tegas Epi.

Nisfan Jumadil mendesak KONI Sumbar segera menyerap aspirasi riil Pengcab Cabor di daerah. Ia memperingatkan, jika kekuasaan administratif terus dipaksakan demi kepentingan politik, legitimasi Musorkablub bentukan Caretaker akan sangat rapuh dan berisiko tinggi digugat hingga ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). (sal)