Rangkuman Utama
  • Yayasan Cipta Sinergi Buana mengusulkan penggantian Kepala SPPG Badau #001, M. Imam Fatullah, kepada Badan Gizi Nasional (BGN) melalui surat resmi tertanggal 7 Agustus 2026.
  • Pengusulan tersebut didasari empat persoalan utama, yakni minimnya perkembangan operasional, perubahan fasilitas yang tidak sesuai Juknis, kendala komunikasi, serta dugaan meninggalkan wilayah penugasan tanpa izin.
  • Hingga berita diterbitkan, baik M. Imam Fatullah maupun Korwil SPPI Kabupaten Belitung belum memberikan klarifikasi, sementara BGN dan pihak terkait didesak melakukan verifikasi lapangan secara objektif demi kelangsungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

BELITUNG — Tata kelola operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badau #001 di Kabupaten Belitung berujung polemik. Yayasan Cipta Sinergi Buana secara resmi mengajukan permohonan penggantian Kepala SPPG Badau #001, M. Imam Fatullah, kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Pengajuan tersebut dilayangkan melalui Surat Nomor 006/SPCSB/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, pihak yayasan membeberkan empat poin krusial yang dinilai mengancam kesiapan operasional program di lapangan. Empat poin itu, stagnasi perkembangan fasilitas sejak M. Imam Fatullah ditetapkan sebagai Kepala SPPG pada 19 Mei 2026.

Adanya perubahan serta penambahan fasilitas yang disinyalir menyimpang dari Petunjuk Teknis (Juknis) resmi. Kebuntuan jalur komunikasi dan koordinasi antar-pemangku kepentingan. Adanya indikasi Kepala SPPG meninggalkan wilayah penugasan tanpa izin atau pemberitahuan resmi.

Menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides) serta akuntabilitas jurnalistik, redaksi NusaTime.id telah melayangkan Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor 012/NT-INV/VIII/2026 langsung kepada M. Imam Fatullah.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk mengonfirmasi seluruh tuduhan, termasuk kesempatan melampirkan bukti perkembangan operasional dan alasan meninggalkan wilayah kerja. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Selasa (11/8/2026) pukul 18.00 WIB yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Sikap serupa ditunjukkan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) SPPI Kabupaten Belitung. Keterangan tertulis yang dikirimkan redaksi guna menggali kejelasan fungsi pengawasan dan langkah penyelesaian internal juga tidak mendapat respons hingga tenggat penerbitan.

Mencuatnya persoalan ini menuntut respons tegas dan objektif dari Koordinator Regional (Kareg) hingga jajaran pimpinan BGN pusat. SPPG bukan sekadar wadah administratif, melainkan garda terdepan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat.

BGN didesak tidak mengambil keputusan strategis—termasuk pemberhentian atau penggantian pejabat—hanya berdasarkan klaim di atas kertas. Evaluasi faktual melalui verifikasi fisik ke lokasi, pemeriksaan dokumen operasional, serta pemanggilan para pihak secara adil menjadi syarat mutlak agar tidak timbul persepsi perselisihan internal semata.

NusaTime.id menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjamin informasi yang berimbang bagi publik. (**)

Oleh: Tim Investigasi NusaTime.id