- Dinas Perdagangan Kota Padang menyegel 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat akibat menunggak retribusi daerah setelah mengabaikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
- Pemerintah Kota Padang akan melakukan penertiban serupa secara bertahap di seluruh area Pasar Raya, dengan tetap memberikan opsi pembayaran tunggakan secara mencicil bagi pedagang.
- Guna mempermudah pedagang sekaligus memperingati Hari Jadi Kota Padang, Pemko menerapkan kebijakan penghapusan sanksi denda retribusi yang berlaku sejak 20 Juli hingga 20 September 2026.
PADANG – Pemerintah Kota Padang mulai menunjukkan ketegasannya terhadap pedagang yang menunggak kewajiban retribusi. Sebanyak 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat resmi disegel oleh Dinas Perdagangan Kota Padang setelah para wajib retribusi dinilai mengabaikan seluruh tahapan peringatan yang telah diberikan.
Langkah penyegelan dilakukan UPTD Pasar Raya sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal, menegaskan penyegelan bukan tindakan mendadak, melainkan merupakan langkah terakhir setelah seluruh prosedur ditempuh.
“Penyegelan ini tidak serta-merta kami lakukan. Seluruh mekanisme sudah kami jalankan, mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP 1), SP 2, hingga SP 3. Namun karena SP 3 tetap tidak ditindaklanjuti oleh para wajib retribusi, maka atas instruksi pimpinan kami mengambil tindakan tegas berupa penyegelan,” tegas Faisal.
Menurutnya, tindakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menegakkan kedisiplinan para wajib retribusi sekaligus menata kawasan perdagangan di Kota Padang agar lebih tertib.

Penertiban tahap pertama difokuskan di kawasan Pasar Raya Barat. Namun, operasi serupa akan dilakukan secara bertahap di seluruh kawasan Pasar Raya yang meliputi Fase I hingga Fase VII, Blok A, B, C, Rajawali, Merpati, hingga kawasan Koppas, menyesuaikan dengan kemampuan personel di lapangan.
Meski mengambil langkah tegas, Pemerintah Kota Padang tetap membuka ruang bagi pedagang untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus langsung melunasi seluruh tunggakan.
Faisal menegaskan Dinas Perdagangan tidak mewajibkan pembayaran sekaligus, tetapi memberikan skema pembayaran bertahap agar pedagang tetap mampu memenuhi kewajibannya.
“Kami tidak menuntut seluruh tunggakan dibayar sekaligus. Pedagang tetap diberikan kesempatan mencicil sesuai mekanisme yang berlaku. Yang terpenting ada iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
Selain itu, dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Padang, Pemerintah Kota Padang juga memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif atau denda retribusi.
Program tersebut berlaku mulai 20 Juli hingga 20 September 2026.
“Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Padang, Bapak Wali Kota memberikan kebijakan penghapusan denda retribusi mulai 20 Juli hingga 20 September 2026. Momentum bebas denda ini tentu menjadi kesempatan yang sangat membantu bagi pedagang yang masih memiliki tunggakan,” kata Faisal.
Kebijakan tersebut mulai membuahkan hasil. Bahkan sebelum penyegelan fisik dilakukan, sejumlah pedagang telah lebih dahulu mendatangi kantor UPTD Pasar Raya untuk melunasi kewajibannya.
“Alhamdulillah, sejak Selasa pagi kantor UPTD sudah didatangi belasan pedagang yang ingin mengurus pembayaran. Bahkan sejak Senin, sebelum penyegelan dilakukan, beberapa pedagang yang menerima informasi sudah lebih dulu datang untuk menyelesaikan tunggakannya,” ungkap Faisal.
Melihat mulai tumbuhnya kesadaran para pedagang, UPTD Pasar Raya mengimbau seluruh wajib retribusi yang masih menunggak agar segera memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir pada 20 September 2026.
Faisal menegaskan kepatuhan membayar retribusi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan Kota Padang.
“Kepatuhan membayar retribusi sangat penting karena menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah. Dana tersebut kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kota Padang,” tutupnya. (fix)



Tinggalkan Balasan