Padang –Aliansi Keadilan untuk Kucing Indonesia (AKKI) melaporkan dugaan pidana penyiksaan kucing ke Polresta Padang, Senin  (13/7) siang. AKKI mengambil langkah hukum terkait penyiksaan terhadap kucing yang dilakukan oleh seorang anak diperkirakan berumur 11 tahnn di kawasan Pasar Raya Fase VII Padang. Tindakan kekerasan itu dilaporkan sesuai dengan pasal 337 KUHP.

“Kekerasan teehadap kucing yang dilakukan oleh seorang anak laki laki sempat menggemparkan jagat dunia maya Rekaman itu membuat  hati ngilu. Disana tampak  seorang anak laki-laki sekitar 11 tahun mengusik kucing plus anaknya yang berada dalam dus.  Ia mengambil anak kucing untuk jadi mainan anjingnya.  Induk marah mengejar anak kecil. Anak balik,marah dan memukul induk dan kitten. Anak kucing tewas,” papar Ketua Aliansi Keadilan untuk Kucing Indonesia Nita Indrawati Arifin kepada wartawan Senin (13/7)

Nita Indrawati bersama Tati, Rina dan Elda dari AKKI yang  juga didampingi oleh Animal Lawyer Indonesia, Eko Kurniawan mengharapkan kasus ini jadi perhatian serius supaya masyarakat tidak bersikap sewenang-wenang kepada hewan baik dipelihara ataupun liar.

“Tentunya laporan kita diterima polisi sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan STTPL /378/VII/ 2026. Kami minta aparat penegak hukum mengungkapkan kasus ini hingga ke meja hijau, apalagi di Padang pernah terjadi kasus serupa berupa  kekerasan terhadap kucing yang paling menyita perhatian publik di Padang awal September 2023. Tiga mahasiswa  terbukti mencekoki seekor kucing jenis persia dengan minuman keras (soju).

Waktu itu PN Padang menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan kepada tiga mahasiswi penganiaya kucing tersebut,” tambah Eko Kurniawan dari Animal Lawyer Indonesia. (ALI)

Eko juga menjelaskan terkait pasal yang jadi dasar hukum menjerat ada di pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru secara spesifik mengatur tindak pidana penganiayaan hewan. Aturan ini memuat ancaman pidana bagi siapa saja yang menyakiti, melukai, merugikan kesehatan secara melampaui batas tanpa tujuan patut, hingga melakukan hubungan seksual dengan hewan.

Hal senada juga disampaikan  Tati Ita Warni , seorang pecinta kucing tergabung di Aliansi Keadilan untuk  Kucing Indonesia yang sudah langsung melihat di TKP Pasar Raya Fase VII Padang dan akhirnya menyelamatkan induk kucing yang bernama Gemoy.

“Bertanya sana sini, kami akhirnya  menemukan pemilik toko yang merawat gemoy (sebutan nama kucing) sehari hari. Ternyata pemilik toko sederetan itu semua penyayang kucing. Makanya mereka marah setelah melihat rekaman CCTV, Retna yg merawat Gemoy tampak sedih. Namun yang lebih menyedihkan, rupanya ada induk kucing lain dilorong belakang yang juga dianiiaya. Tapi tidak terungkap karena tak ada CCTV disana,” ujar Tati mengutip   yang ia temui Minggu.

Setelah menyampaikan laporan, AKKI  menunggu perkembangan dari pihak kepolisian. Nita berharap kasus ini bisa diselesaikan hingga tuntas. “Jika tak dilaporkan orang menganggap penganiayaan kucing apalagi oleh anak-anak, adalah hal biasa,”

Menurut laporan Social Media Animal Cruelty Coalition (SMACC), dari 5.480 konten penyiksaan hewan di platform global (YouTube, Facebook, TikTok) yang dikumpulkan antara Juli 2020 hingga Agustus 2021, Indonesia menyumbang 1.626 konten (29,67%), menjadikannya negara nomor satu terbanyak di dunia. Semakin hari peningkatan it uterus terjadi,. (*)