PADANG, NUSATIME.ID — Realisasi pembangunan Jalan Tol Bukittinggi-Sicincin kini memasuki fase krusial. Di tengah silang pendapat dan ketidakpastian warga terkait ganti rugi serta status tanah ulayat, pendekatan persuasif berbasis dialog mendalam menjadi syarat mutlak agar proyek strategis nasional ini tak menyisakan konflik agraria di kemudian hari.
Dinamika penolakan dan keraguan masyarakat di jalur terdampak dinilai sebagai respons wajar atas minimnya kejelasan informasi pembebasan lahan. Pola komunikasi searah atau komando terbukti acap kali memicu resistensi warga, sehingga pergeseran paradigma menuju diplomasi musyawarah kini diupayakan.
Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Andre Rosiade, menegaskan bahwa gesekan sosial dalam proyek infrastruktur skala besar hampir selalu berakar dari kekhawatiran masyarakat akan kehilangan hak atau nilai ganti rugi yang tidak sepadan.
“Pembangunan ini baru bisa berjalan efektif jika fondasinya adalah dialog dan musyawarah yang transparan. Pemerintah dan pelaksana proyek tidak boleh sekadar datang membawa sosialisasi formal, tetapi harus mendengarkan langsung apa yang menjadi kecemasan warga, mulai dari urusan batas tanah hingga kejelasan nilai ganti rugi,” ujar Andre.
Sebagai langkah awal mengurai simpul ketegangan, serangkaian agenda pra-sosialisasi mulai digulirkan secara maraton di wilayah lintas kabupaten/kota terdampak, meliputi Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Tanah Datar, hingga Kota Padang Panjang. Inisiatif lintas sektoral ini melibatkan gabungan Pemprov Sumatera Barat, pemerintah daerah setempat, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), dan PT Hutama Karya.

Fokus utama pemetaan saat ini menyasar pada tiga isu krusial: menginventarisasi dokumen kepemilikan, memetakan titik-titik rawan sengketa tanah ulayat yang melibatkan banyak ahli waris (kaum), serta memverifikasi data teknis di lapangan. Pemetaan awal ini ditargetkan tuntas sebelum Tim Terpadu Pembebasan Lahan resmi diturunkan ke lapangan pada Desember mendatang.
Secara ekonomis, kehadiran Tol Bukittinggi-Sicincin ditargetkan menjadi solusi permanen atas kemacetan kronis yang kerap melumpuhkan jalur logistik utama Padang–Bukittinggi, utamanya pada akhir pekan dan musim liburan. Efisiensi waktu tempuh diyakini mampu menekan biaya distribusi barang dan menggerakkan roda ekonomi daerah.
Kendati demikian, legitimasi proyek ini di mata publik akan sangat ditentukan oleh seberapa adil penanganan konflik pertanahan di lapangan. Pemenuhan ganti rugi yang layak serta penghormatan terhadap tatanan hukum adat Minangkabau menjadi tolok ukur utama apakah proyek infrastruktur ini benar-benar membawa kesejahteraan atau justru menyisakan trauma sosial. (**)



Tinggalkan Balasan