PADANG, NUSATIME.ID, 30 Oktober 2026 — Ketua DPW Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas (HMD GEMAS) Sumatera Barat, Drs. H. Marlis, MM, C.Med., meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi penerapan penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Evaluasi diperlukan agar penegakan disiplin administrasi berjalan seiring dengan keberlanjutan pelayanan dan semangat kebersamaan antara BGN, petugas SPPG, serta mitra dan yayasan.
Permintaan tersebut menyusul pemberitaan mengenai 6.100 SPPG yang belum menyampaikan LPDH. Adapun surat BGN Nomor 5358/D.TWS/10/2026, tertanggal 29 Oktober 2026, menetapkan pemberhentian operasional khusus mulai 2 November 2026, termasuk sebanyak 135 SPPG di Provinsi Sumatera Barat.
Marlis menegaskan bahwa mitra mendukung transparansi dan pertanggungjawaban anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, penerapan sanksi perlu didahului klarifikasi serta pemeriksaan terhadap penyebab ketidaklengkapan laporan dan pelaksanaan tugas masing-masing pihak.
“BGN dan mitra memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan masyarakat menerima makanan bergizi melalui tata kelola yang baik. Karena itu, persoalan pelaporan perlu diselesaikan bersama, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas dan sanksi yang tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut Marlis, apabila kelalaian terbukti berada pada proses pembuatan dan pengunggahan LPDH yang menjadi tugas kepala SPPG dan Staf Akunting, sanksi harus diarahkan kepada petugas yang bertanggung jawab tersebut, sesuai kewenangan dan tingkat kesalahannya.

“Jika mitra telah menyediakan dokumen dan memenuhi kewajibannya, sementara laporan tidak diselesaikan oleh kepala SPPG atau staf akunting, maka evaluasi dan sanksi harus ditujukan kepada pelaksana tugas yang lalai. Jangan sampai seluruh kegiatan pelayanan terhenti dan pihak lain ikut menanggung akibatnya,” tegasnya.
Surat BGN menyebut penyusunan dan pengunggahan LPDH sebagai kewajiban pengawas keuangan bersama kepala SPPG dan perwakilan yayasan atau mitra. Marlis menilai ketentuan tersebut menuntut pemeriksaan yang proporsional terhadap kontribusi dan tanggung jawab setiap pihak, bukan penyamarataan kesalahan.
Klarifikasi Hari Tidak Beroperasi
Marlis juga menyampaikan adanya klarifikasi dari sejumlah SPPG bahwa ketidaklengkapan laporan berkaitan dengan hari ketika dapur tidak aktif beroperasi akibat bencana kabut asap. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, kepala SPPG dan staf akunting tidak menyampaikan laporan pada hari penghentian sementara pelayanan tersebut.
“Sejumlah SPPG menjelaskan bahwa mereka tidak beroperasi karena kabut asap. Pada hari tidak ada pelayanan itu, kepala SPPG dan staf akunting tidak membuat laporan. Kondisi ini perlu diverifikasi agar hari tidak beroperasi tidak langsung dinilai sebagai kelalaian pelaporan pada hari pelayanan efektif,” katanya.
Klarifikasi tersebut, menurutnya, perlu dicocokkan dengan catatan operasional, pemberitahuan penghentian pelayanan, serta ketentuan pelaporan yang berlaku. Apabila laporan nihil tetap diwajibkan pada hari tanpa pelayanan, BGN perlu memastikan petunjuknya dipahami secara seragam oleh seluruh pelaksana.
“Harus dibedakan antara dapur yang beroperasi tetapi tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana, dengan dapur yang tidak memberikan pelayanan karena bencana. Keduanya memerlukan penanganan sesuai kondisi dan bukti masing-masing,” ujarnya.
Marlis mengingatkan, penghentian operasional dapat berdampak luas terhadap penghasilan relawan, kepastian usaha pemasok, investasi mitra, dan keberlanjutan layanan bagi penerima manfaat. Karena itu, ia meminta BGN mengutamakan klarifikasi, pendampingan penyelesaian laporan, serta verifikasi cepat sebelum sanksi diberlakukan.
Bagi SPPG yang telah melengkapi kewajibannya, ia meminta pemulihan status operasional segera diproses. Sementara terhadap petugas yang terbukti lalai, pembinaan dan sanksi administratif harus diterapkan secara terukur agar kesalahan tidak berulang.
“Semangat kita adalah memperbaiki dan menjaga program ini bersama. Tegakkan disiplin terhadap pihak yang terbukti lalai, lindungi mitra yang telah memenuhi kewajibannya, dan pastikan penerima manfaat tetap terlayani. Kemitraan yang sehat tumbuh dari keadilan, komunikasi, dan tanggung jawab bersama,” pungkas Marlis.



Tinggalkan Balasan