PADANG, NUSATIME.ID— Rencana reaktivasi jalur kereta api lintas Kayu Tanam–Padang Panjang sepanjang 15,3 kilometer di Sumatera Barat ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2027. Namun, proyek pemulihan konektivitas transportasi rel ini dihadapkan pada tantangan krusial, yakni penataan sedikitnya 6.800 unit bangunan warga yang terindikasi mengokupasi ruang bebas (right of way) di sepanjang koridor rel tersebut.

Kepastian target operasional serta tantangan penataan kawasan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, pada ajang Pencanangan Reaktivasi Jalur Kereta Api Sumatera Barat di Stasiun Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/10/2026).

Bobby menjelaskan bahwa pemulihan sarana perkeretaapian di Sumatera Barat dilakukan secara bertahap dan terukur. Prioritas tahap awal difokuskan pada segmen Kayu Tanam–Padang Panjang, sebelum nantinya dilanjutkan ke jaringan logistik dan wisata lintas Solok hingga Sawahlunto.

Mengingat elevasi dan topografi ekstrem di kawasan perbukitan Ranah Minang, PT KAI memproyeksikan penggunaan teknologi rel bergerigi (rack railway) untuk segmen 15,3 kilometer tersebut. Spesifikasi teknis ini diterapkan guna memenuhi standar keselamatan perjalanan pada lintasan bergradien curam.

Selain bangunan warga, kondisi geografis Sumatera Barat yang berbukit serta potensi bencana alam turut menjadi faktor utama yang diperhitungkan dalam proses reaktivasi. Operasional kereta api memerlukan ruang bebas di sisi kanan dan kiri rel demi menjamin keselamatan perjalanan. 

Oleh karena itu, PT KAI meminta dukungan dari Forum Koordinasi Pimpina Daerah (Forkopimda) Sumatera Barat untuk bersama-sama menyosialisasikan penataan kawasan kepada masyarakat.

“Kami mohon bantuan Forkopimda untuk sama-sama melakukan sosialisasi agar tidak ada bangunan-bangunan di sekitar rel kereta api,” ujar Bobby.

Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade. Andre menilai kolaborasi antara PT KAI dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menjelaskan persoalan status lahan kepada masyarakat secara transparan.

“Ini akan ada komunikasi. KAI dan pemerintah daerah akan melakukan kolaborasi untuk menjelaskan kepada masyarakat. Apalagi ini merupakan tanah KAI, bukan tanah ulayat,”ungkap Andre.

Andre menegaskan bahwa lahan yang menjadi fokus penataan tersebut merupakan aset PT KAI yang telah bersertifikat resmi. Ia berharap pendekatan komunikasi dan dialog yang konstruktif dapat membantu menyelesaikan berbagai kendala yang muncul di lapangan. 

Proses penataan ruang bebas ini disepakati harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, aspek keselamatan, serta pendekatan humanis dan komunikasi berkala dengan masyarakat terdampak agar seluruh tahapan pelaksanaan berjalan sesuai aturan dan menghormati hak-hak keperdataan. 

Reaktivasi ini diharapkan tidak hanya menghidupkan kembali moda transportasi bersejarah di Sumatera Barat, tetapi juga menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah, mengurai beban logistik jalan raya, serta memperkuat konektivitas pariwisata berbasis warisan budaya (heritage). (**)