NUSATIME.ID – Kabar terbaru bagi para pekerja dan buruh di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan mulai dari syarat penerima, batas maksimal gaji, hingga besaran bantuan yang akan diberikan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berdasarkan keterangan resmi Kemnaker di Jakarta, Jumat, regulasi tersebut ditetapkan sekaligus diundangkan pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, kebijakan BSU menjadi salah satu langkah pemerintah untuk membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli.

Syarat Penerima BSU 2026

Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan beberapa persyaratan bagi pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan BSU.

Calon penerima harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, pekerja wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Persyaratan lainnya, pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Besaran gaji yang menjadi dasar penilaian merupakan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem kepesertaan.

Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Batas Gaji Menyesuaikan UMK dan UMP

Kemnaker juga mengatur ketentuan khusus bagi pekerja yang berada di daerah dengan standar upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Apabila UMK di suatu kabupaten atau kota melebihi batas tersebut, maka ambang batas gaji penerima BSU disesuaikan dengan nilai UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara bagi pekerja yang berada di wilayah tanpa penetapan UMK, batas penghasilan mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Dengan ketentuan ini, batas penghasilan penerima BSU tidak selalu seragam di seluruh daerah karena turut mempertimbangkan standar upah minimum yang berlaku.

ASN, TNI dan Polri Tidak Termasuk Penerima

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah juga memperjelas kelompok pekerjaan yang tidak berhak menerima bantuan.

BSU 2026 tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

BSU 2026 Cair Sekaligus Rp900 Ribu

Terkait nominal bantuan, pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp300 ribu setiap bulan selama tiga bulan.

Pembayaran bantuan dilakukan sekaligus sehingga pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan akan menerima total dana sebesar Rp900 ribu.

Pekerja yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan perkembangan penyaluran BSU 2026 dapat memantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah memberikan landasan ketentuan terbaru dalam pelaksanaan program subsidi upah bagi pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.