NUSATIME.ID – Anggaran insentif fiskal sebesar Rp1 triliun yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata bukan dana yang secara khusus dialokasikan untuk program tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, angka tersebut merupakan total anggaran insentif fiskal gelombang ketiga bagi pemerintah daerah dengan penilaian berdasarkan sejumlah indikator kinerja.
Klarifikasi itu disampaikan Bima saat memberikan keterangan kepada wartawan di sela kegiatan monitoring penerimaan calon praja di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, pelaksanaan program MBG memang masuk dalam komponen penilaian pemerintah pusat terhadap kinerja pemerintah daerah. Namun, indikator tersebut hanya menjadi salah satu aspek tambahan dan bukan satu-satunya dasar pemberian insentif fiskal.
“Perlu kami luruskan pernyataan yang kurang utuh dipahami oleh media dan publik. Angka Rp1 triliun itu secara keseluruhan untuk gelombang ketiga, jadi bukan hanya untuk program MBG saja,” kata Bima.

Ia menjelaskan, insentif fiskal merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang mampu menunjukkan kinerja baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk tambahan anggaran yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah, bukan sebatas piagam atau bentuk penghargaan simbolis.
Adapun penilaian kinerja mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari penanganan stunting, pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, hingga tata kelola sektor kesehatan dan pendidikan.
Dalam skema penilaian terbaru, pemerintah turut memasukkan pelaksanaan program MBG sebagai salah satu indikator. Namun, penilaian tidak sekadar didasarkan pada terlaksana atau tidaknya program tersebut di daerah.
Pemerintah juga mengevaluasi transparansi pengelolaan anggaran, kepatuhan terhadap ketentuan, ketepatan sasaran penerima manfaat, serta kontribusi program terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
“Kami berikan apresiasi bagi daerah yang tata kelolanya transparan dan sesuai aturan, serta berhasil membangun ekosistem ekonomi lokal melalui MBG yang berdampak pada warga,” ujar Bima.
Bima menekankan bahwa ketepatan sasaran penerima manfaat juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan MBG. Program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi siswa sekolah, tetapi juga harus menjangkau kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan perhatian khusus.
“Selain itu, penetapan targetnya harus tepat sasaran, tidak hanya siswa-siswi, tetapi juga balita stunting, ibu hamil, dan ibu menyusui,” katanya.
Terkait besaran insentif, Bima mengungkapkan pemerintah telah menetapkan nilai penghargaan berdasarkan peringkat pemerintah daerah dalam kategori penilaian tersebut.
Daerah yang menempati posisi pertama akan memperoleh insentif sebesar Rp3 miliar. Sementara posisi kedua mendapatkan Rp2 miliar dan posisi ketiga memperoleh Rp1 miliar.
Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, penyaluran insentif fiskal pada gelombang pertama dan kedua sebelumnya telah menjangkau sekitar 270 kabupaten/kota.
Selain memberikan penghargaan kepada daerah berkinerja baik, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membantu memperkuat daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah.
Bima turut menjelaskan mekanisme pencairan anggaran insentif fiskal. Ia menegaskan, Kemendagri bukan lembaga yang menyalurkan dana tersebut karena persetujuan dan proses transfer dilakukan oleh Kementerian Keuangan langsung ke rekening kas daerah.
“Anggaran ini langsung dari Kementerian Keuangan dan ditransfer langsung ke Kas Daerah, tidak melalui Kemendagri,” ucapnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban mengajukan rencana penggunaan anggaran kepada Kemendagri. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan dana insentif benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
“Namun, Pemda wajib mengusulkan skema penggunaannya kepada Kemendagri agar kita pastikan dana miliaran rupiah ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga untuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi lokal,” kata Bima.
Dengan penjelasan tersebut, Bima kembali menegaskan bahwa anggaran Rp1 triliun yang menjadi perhatian publik bukan merupakan alokasi khusus program Makan Bergizi Gratis. Dana tersebut merupakan keseluruhan insentif fiskal gelombang ketiga yang diberikan berdasarkan penilaian terhadap berbagai aspek kinerja pemerintah daerah.



Tinggalkan Balasan