PADANG PARIAMAN, NUSATIME.ID— Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat dengan menyasar kedai tuak dan tempat karaoke di Korong Pinang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kamis (29/10/2026) malam hingga Jumat (30/10/2026) dini hari.
Dalam operasi yang melibatkan 30 personel serta didampingi Kapolsek Nan Sabaris dan Kapolsek Sungai Sariak tersebut, petugas mendatangi kedai tuak milik Abeng dan Nasir. Dari lokasi itu, petugas menyita satu unit perangkat pengeras suara atau alat karaoke serta dua baskom yang digunakan sebagai wadah tuak.
Kepala Satpol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menjelaskan bahwa di tengah perjalanan kembali ke Mako Satpol PP Damkar di Lubuk Alung, pihaknya menerima informasi dari perangkat Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan. Perangkat nagari melaporkan adanya delapan remaja yang sebelumnya diamankan oleh warga bersama anggota Polsek Sungai Sariak di sebuah lokasi gelap.
“Delapan orang tersebut terdiri dari empat pasangan muda-mudi yang kemudian kami bawa ke Mako Satpol PP Damkar untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rifki.
Dari pendataan tersebut, dua orang di antaranya diketahui masih di bawah umur, yakni seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun dan seorang perempuan berusia 15 tahun.

Rifki menegaskan, seluruh remaja tersebut kini ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna mendalami kondisi serta peristiwa yang melatarbelakangi pengamanan mereka. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan langkah dan tindakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (**)



Tinggalkan Balasan