PADANG, NUSATIME.ID — Empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu-Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Kamis (29/10). Proyek rehabilitasi infrastruktur pascabencana ini bernilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari dana hibah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Pariaman, Aridona Bustari, mengungkapkan bahwa agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum. Keempat terdakwa hadir secara langsung di persidangan dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
“Pada Kamis, 29 Oktober 2026, telah dilaksanakan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu-Kayu Gadang tahun 2019 dan 2020, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum,” ujar Aridona, Jumat (30/10).
Adapun keempat terdakwa dalam perkara ini meliputi Yendri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Boiyaqi Bachter dan Afdal selaku penyedia pekerjaan, serta Irwan Fitriades selaku konsultan pengawas dari PT Triartha Nusa Engineering.
Perkara ini bermula dari proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu-Kayu Gadang yang menggunakan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran Rp25,4 miliar.

Pekerjaan tersebut berada di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman. PT Maidah Rekajaya bertindak sebagai perusahaan pelaksana dengan nilai kontrak awal sekitar Rp22,3 miliar yang kemudian mengalami adendum atau perubahan nilai kontrak menjadi Rp24,5 miliar. Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan indikasi pelimpahan pekerjaan kepada pihak lain melalui mekanisme kuasa direksi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor: PE.04.03/SR-493/PW03/5/2026 tertanggal 10 April 2026, penyimpangan dalam proyek ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp7.505.864.409,09 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat,” tegas Aridona.
Masalah pada infrastruktur jembatan ini mulai terdeteksi sekitar enam bulan setelah proyek dinyatakan selesai. Pada 16 Desember 2021, sheet pile atau dinding turap pengaman di sisi kiri jembatan dilaporkan roboh ke sungai. Kerusakan terus berlanjut hingga akhirnya jembatan tersebut ambruk total pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat turut melibatkan tim ahli konstruksi dari Universitas Jambi. Berdasarkan kajian tersebut, disimpulkan bahwa kegagalan struktur jembatan terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis dan ketentuan kontrak.
Sebelumnya, penanganan perkara ini ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar pada tahap penyidikan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Pariaman untuk disidangkan oleh tim penuntut umum gabungan dari Kejati Sumbar dan Kejari Pariaman. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap, termasuk terhadap Irwan Fitriades yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2026. Pihak kejaksaan menyatakan membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, dakwaan juga disusun berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan kembali digelar pada 5 November 2026 dengan agenda mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan penuntut umum. (**)



Tinggalkan Balasan