Jakarta – Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 2.216 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 2.054 tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima kepolisian. Selama enam bulan pertama tahun 2026, tercatat sebanyak 5.436 laporan polisi masuk terkait tindak kejahatan tersebut.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas AKBP Danang Setiyo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun yang digunakan dalam aksi kriminal. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sekitar Rp2 miliar, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, empat unit airsoft gun, serta emas seberat 866,98 gram.
Menurut Danang, seluruh barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian di persidangan. Sebagian barang bukti juga masih digunakan untuk kepentingan pengembangan kasus yang sedang berjalan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 477, Pasal 479, Pasal 306, Pasal 307, serta Pasal 591 KUHP, sesuai dengan peran dan tindak pidana yang dilakukan masing-masing pelaku.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan sekitarnya.



Tinggalkan Balasan