JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026). Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap jalannya persidangan hingga pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam pelaporan tersebut, Nadiem diwakili penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdulkadir. Istri Nadiem, Franka Franklin, juga turut hadir mendampingi.

“Alhamdulillah, kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ari Yusuf usai menyerahkan laporan di Komisi Yudisial.

Laporan itu ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, yakni Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman. Sementara hakim anggota Andi Saputra tidak ikut dilaporkan karena dinilai tetap menunjukkan sikap independen selama proses persidangan.

Menurut Ari, laporan tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang terjadi selama proses persidangan.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang kemudian dimuat dalam putusan majelis hakim.

“Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut, tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti pelaksanaan sidang yang beberapa kali berlangsung hingga larut malam, bahkan disebut pernah berakhir sekitar pukul 00.20 WIB. Menurut mereka, kondisi tersebut tidak mempertimbangkan kesehatan terdakwa yang saat itu sedang sakit serta dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengaturan jalannya persidangan.

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan. Berdasarkan pemeriksaan internal yang mereka lakukan, terdapat tingkat kemiripan yang tinggi antara isi putusan dengan dokumen replik jaksa penuntut umum (JPU).

Mereka juga menduga sebagian substansi putusan memiliki kesamaan signifikan dan diduga melibatkan penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah alat bukti yang telah diajukan selama persidangan. Bukti tersebut antara lain berupa keterangan saksi mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dua laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2024 yang disebut tidak menemukan indikasi kemahalan harga, serta pendapat ahli yang mengkritisi metode perhitungan kerugian negara dalam audit BPKP Tahun 2025.

Dalam laporannya, Ari juga menyinggung status Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah yang sebelumnya dijatuhi sanksi non-palu.

“Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya, betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut,” katanya.

Pihaknya juga mengungkap dugaan adanya hakim yang tertidur saat persidangan berlangsung. Menurut Ari, dugaan tersebut didukung rekaman video yang telah diserahkan sebagai bagian dari bukti.

“Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena memang direkam, jadi mudah untuk dibuktikannya,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum menilai sikap majelis hakim tidak menunjukkan prinsip imparsial karena dinilai lebih menggali fakta yang memberatkan terdakwa dibandingkan fakta yang meringankan.

“Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa. Itu kami buktikan dengan video-video rekaman dalam proses persidangan,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (30/6/2026). Mantan Mendikbudristek itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Hingga berita ini disusun, Komisi Yudisial maupun majelis hakim yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim. (Fix)