JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan skema baru pemotongan komisi aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dan diharapkan meningkatkan pendapatan para pengemudi.

Dengan aturan baru ini, mitra pengemudi berhak menerima 92 persen dari total tarif setiap perjalanan. Sebelumnya, pengemudi rata-rata hanya memperoleh sekitar 80 persen karena komisi aplikasi mencapai 20 persen.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah melihat adanya perubahan pada struktur tarif yang diterapkan oleh perusahaan aplikator. Meski demikian, hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum menerima laporan dari asosiasi pengemudi terkait penerapan potongan 8 persen tersebut.

“Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan-perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada, belum ada yang disampaikan,” ujar Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).

Dudy mengakui masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan pengemudi mengenai cara menghitung besaran potongan aplikasi. Karena itu, pemerintah meminta perusahaan aplikator memberikan penjelasan yang lebih masif kepada para mitra pengemudi.

“Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman,” katanya.

Ia juga memastikan pemerintah telah menindaklanjuti Perpres Nomor 27 Tahun 2026 melalui aturan teknis berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Menurutnya, regulasi tersebut telah berlaku sejak awal Juni.

“Kalau Permennya sudah selesai ya. Sudah dari tanggal 1 Juni sudah berlaku,” kata Dudy.

Berlaku Khusus Ojol Penumpang Roda Dua

Dudy menegaskan, potongan komisi sebesar 8 persen saat ini hanya berlaku untuk layanan angkutan penumpang roda dua atau ojek online. Ketentuan tersebut belum mencakup layanan pengiriman barang roda dua maupun angkutan penumpang roda empat atau taksi online.

Untuk layanan taksi online, Kementerian Perhubungan masih harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena pengaturan tarif juga berada dalam kewenangan daerah.

“Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu,” beber Dudy.

Sementara itu, pengaturan layanan kurir atau pengiriman barang roda dua berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Karena beda itunya. Kalau pengantaran kan aturannya ada di Kominfo (Komdigi) ya,” sebut Dudy.

Grab, GoTo, dan Maxim Disebut Siap Terapkan Aturan Baru

Menurut Dudy, mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring telah menyatakan kesiapan untuk menerapkan ketentuan baru tersebut. Beberapa perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim disebut siap menyesuaikan sistem mereka.

“Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut,” kata Dudy, dikutip dari Antara.

Pendapatan Driver Berpotensi Naik

Perubahan komisi aplikasi ini turut meningkatkan porsi pendapatan yang diterima pengemudi.

Sebagai ilustrasi, pada skema lama dengan potongan 20 persen, pengemudi yang menerima pesanan senilai Rp25.000 hanya membawa pulang Rp20.000 karena Rp5.000 dipotong sebagai komisi aplikasi.

Melalui skema baru dengan komisi 8 persen, untuk nilai perjalanan yang sama pengemudi dapat menerima Rp23.000. Potongan aplikasi turun menjadi sekitar Rp2.000 per perjalanan.

Saat ini tarif ojek online, seperti yang diterapkan Gojek, masih mengacu pada sistem zonasi. Untuk Zona I yang mencakup wilayah Jawa dan Sumatra, tarif awal berada di kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000, dengan tarif lanjutan sebesar Rp2.500 per kilometer.

Bila menggunakan asumsi seorang pengemudi di Zona I menyelesaikan 10 perjalanan setiap hari dengan nilai rata-rata Rp25.000 per perjalanan, maka pada skema lama pendapatan bersihnya sekitar Rp200.000 per hari. Dengan asumsi bekerja 22 hari dalam sebulan, penghasilannya mencapai sekitar Rp4,4 juta.

Setelah penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, dengan jumlah perjalanan dan hari kerja yang sama, pendapatan bersih pengemudi diperkirakan meningkat menjadi Rp230.000 per hari atau sekitar Rp5,06 juta per bulan.

Perubahan tersebut menunjukkan potensi peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online sekitar 15 persen sebagai dampak dari berkurangnya potongan komisi aplikasi. (fix)