Rangkuman Utama
  • Pemerintah resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen negara dalam mengakui hak-hak para penghayat kepercayaan.
  • Pemilihan tanggal 13 Juli didasarkan pada nilai historis sidang BPUPKI pada 13 Juli 1945, ketika Mr. Wongsonegoro mengusulkan frasa "dan Kepercayaannya" untuk dimasukkan ke dalam konstitusi negara.
  • Penetapan yang diusulkan oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) sejak tahun 2005 ini resmi ditandatangani pada 30 Juni 2026, meskipun pemerintah belum memutuskan status hari tersebut sebagai hari libur nasional.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, penetapan hari peringatan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan para penghayat kepercayaan di Indonesia sekaligus bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak warga negara.

“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” kata Fadli Zon.

Menurutnya, negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.

“Negara hadir untuk memastikan setiap warga negara mempunyai ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus,” ujarnya.

Fadli berharap penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, dan pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif.

“Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan, penetapan tersebut juga merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menegaskan bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman budaya dan kepercayaan.

Fadli menjelaskan, pemilihan tanggal 13 Juli didasarkan pada pertimbangan historis yang berkaitan dengan proses penyusunan konstitusi menjelang kemerdekaan Indonesia.

“Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita,” ujar Fadli dalam acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (6/7).

Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945, anggota BPUPKI Mr. Wongsonegoro mengusulkan frasa “dan Kepercayaannya” dimasukkan ke dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Kementerian Kebudayaan menyebut peristiwa tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Meski telah ditetapkan sebagai hari nasional, Fadli menegaskan pemerintah belum memutuskan apakah 13 Juli akan menjadi hari libur nasional.

“Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif gitu ya,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengatakan proses penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah melalui perjalanan panjang.

Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) sejak 2005 dan dibahas bersama para penghayat kepercayaan serta berbagai organisasi di bawah fasilitasi Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

“Pembahasan ini diikuti oleh para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi kepercayaan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat,” kata Restu.

Ia menambahkan, Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 resmi ditandatangani pada 30 Juni 2026 sebelum akhirnya diserahkan langsung kepada MLKI sebagai pengusul.

“Akhirnya pada tanggal 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME resmi ditandatangani dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul,” ujarnya.

Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Naen Suryono, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas penetapan tersebut. Menurutnya, pemerintah telah merespons aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan untuk memiliki hari penting yang dapat diperingati bersama sebagai simbol persatuan dalam keberagaman. (fix)