JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan hingga kini Istana belum menerima usulan nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Padahal, jabatan tersebut kosong setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme pengangkatan Jampidsus definitif merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan presiden (Keppres). Namun, keppres baru dapat diterbitkan setelah presiden menerima usulan resmi dari jaksa agung.

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh presiden melalui keppres berdasarkan usulan dari jaksa agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo dalam keteranganya, Senin 13 Juli.

Menurut Prasetyo, usulan tersebut diperlukan untuk mengisi jabatan Jampidsus yang ditinggalkan Febrie Adriansyah.

Prasetyo menegaskan, berbeda dengan pengangkatan pejabat baru, pengunduran diri seorang pejabat tidak memerlukan keputusan presiden karena merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan.

“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan keppres,” ujarnya.

Politik

Ia menambahkan, keppres hanya diperlukan saat presiden menetapkan pejabat baru untuk menduduki jabatan Jampidsus. “Keppres itu nanti berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu 11 Juli.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Menurut dia, keputusan Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.

Febrie Adriansyah bersama seorang tersangka lain berinisial DR diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai Kejaksaan Agung perlu segera memiliki Jampidsus definitif agar kepemimpinan di bidang penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan optimal.

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menyebut penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus sudah tepat untuk memenuhi kebutuhan operasional jangka pendek.

Namun, untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan kepastian organisasi, Komjak mendorong agar pemerintah segera menetapkan Jampidsus definitif sebagai pengganti Febrie Adriansyah. (**)