- Polri resmi melimpahkan tiga berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung guna mempercepat penuntasan kasus dan memperkuat sinergi antarlembaga.
- Tiga perkara yang dilimpahkan tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel periode 2020–2025.
- Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai penetapan tersangka ini harus menjadi pintu masuk untuk mengusut temuan emas 74 kg dan uang Rp282 miliar di kediaman Febrie, meski ia meragukan independensi Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus mantan pejabatnya.
Jakarta-Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas,kepada wartawan, Jakarta, 11 Juli 2026 mengatakan dengan adanya penetapan tersangka mantan jampidsus dalam perkara dugaan korupsi proyek batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi pintu masuk untuk mengetahui sumber batangan emas seberat 74 Kg dan uang senilai Rp282 di miliar di rumah kediaman Febrie.
“Publik berhak mengetahui dari mana aset tersebut berasal dan siapa saja yang memiliki keterkaitan,” kata Fernando.
Ia mempertanyakan apakah proses hukum nantinya benar-benar mampu berjalan independen mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.
“Saya sangat meragukan pelimpahan kasus tersebut dari Satgas Tipikor Polri ke Kejaksaan. Sangat diragukan Kejaksaan Agung akan membuka perkara ini secara menyeluruh dan menyeret semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.

Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.
“Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya,” ujar Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers, Sabtu, 11 Juli 2026.
Rudi mengatakan pelimpahan ini dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung. (**)



Tinggalkan Balasan