- Sejumlah akademisi dan peneliti mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Penyidikan didesak menggunakan pendekatan follow the money dan follow the asset guna mengungkap aktor intelektual, jaringan yang terlibat, serta melacak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Kasus ini dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi institusi penegak hukum guna membuktikan penegakan hukum yang tidak pandang bulu sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Jakarta-Sejumlah akademisi dan peneliti mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama aparat penegak hukum lainnya mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Mereka menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan harus mampu mengungkap aktor intelektual, jaringan yang terlibat, penerima manfaat, hingga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pendekatan follow the money dan follow the asset.
Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (Formappi), Lucius Karus, mengatakan perkara tersebut menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk apabila menyentuh aparat penegak hukum.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada satu orang. Aparat penegak hukum harus mengungkap siapa aktor utama, siapa pihak yang menikmati hasil kejahatan, bagaimana jaringan korupsinya bekerja, dan siapa saja yang ikut bertanggung jawab. Momentum ini juga harus menjadi bagian dari reformasi institusi penegak hukum agar kepercayaan publik dapat dipulihkan,” kata Lucius dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu 11 Juli.
Menurut Lucius, dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum menunjukkan persoalan integritas kelembagaan masih menjadi tantangan besar dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Korupsi kembali memperlihatkan dirinya sebagai penyakit utama yang belum berhasil diberantas. Ketika dugaan tersebut menyentuh pejabat tinggi penegak hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Ia juga menilai berbagai perubahan regulasi belum menyentuh akar persoalan reformasi kelembagaan. Karena itu, evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Kejaksaan maupun Undang-Undang TNI dinilai penting agar reformasi hukum benar-benar memperkuat integritas institusi penegak hukum.
Senada dengan itu, Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi Ahmad Sofyan menilai penyidikan harus dikembangkan menggunakan pendekatan follow the money dan follow the asset agar seluruh hasil kejahatan dapat ditelusuri serta dipulihkan untuk negara.
“Perkara korupsi yang disertai dugaan TPPU harus ditangani secara komprehensif. Penyidik perlu menelusuri seluruh aliran dana, aset yang diduga berasal dari tindak pidana, pihak yang menerima manfaat, serta hubungan antar pelaku. Pendekatan tersebut penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan memutus jaringan kejahatan,” ujar Ahmad Sofyan. (**)



Tinggalkan Balasan