Rangkuman Utama
  • Direktorat Jenderal Pajak menerapkan kebijakan baru melalui SE Nomor SE-8/PJ/2026 yang melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga ke tingkat desa.
  • Pimpinan DPR RI mengingatkan pemerintah agar pelibatan aparat keamanan tersebut dilakukan secara persuasif untuk menghindari kesan intimidasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik dan kepatuhan sukarela wajib pajak.
  • Regulasi baru ini memperluas metode pengumpulan data perpajakan dan memberikan kewenangan kepada seluruh pegawai DJP untuk melakukan pengawasan baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Pimpinan DPR RI mengingatkan pemerintah agar pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan kesan adanya pemaksaan maupun intimidasi terhadap masyarakat.

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai pemerintah sebelumnya telah mendorong masyarakat untuk melaporkan kewajiban perpajakan secara mandiri. Karena itu, kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut dinilai tidak boleh sampai mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang selama ini dibangun.

“Nah, ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Puan mengatakan DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai kebijakan tersebut.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan pelibatan aparat di tingkat desa tidak mengubah kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.

“Karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah,” tutur dia.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia mengingatkan agar pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menimbulkan kesan bahwa wajib pajak sedang diawasi dengan pendekatan yang menakutkan.

“Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror,” kata Saan.

Ia menilai Direktorat Jenderal Pajak perlu mempertimbangkan secara matang dampak dari pelibatan institusi yang berada di luar ranah perpajakan.

“Nah, ini, ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali,” ucap Saan.

DJP Bangun Jejaring hingga Tingkat Desa

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam sistem baru tersebut, DJP tidak lagi hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga membangun jejaring informasi hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman baru bagi DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum masuk dalam basis data perpajakan.

Melalui mekanisme baru ini, pengawasan tidak hanya bertumpu pada data administrasi, tetapi juga menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di wilayah kerja masing-masing kantor pajak. Informasi tersebut akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.

Dalam pelaksanaannya, DJP dapat memanfaatkan berbagai metode pengumpulan informasi, antara lain penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, penggunaan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan, hingga kerja sama melalui taxation partnership.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” tulis SE tersebut, dikutip Jumat (17/7/2026).

Selain memperluas metode pengawasan, surat edaran itu juga mengubah mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP. Jika sebelumnya tugas tersebut lebih banyak dilakukan oleh Account Representative (AR), kini seluruh pegawai DJP diberi kewenangan untuk melakukan pengumpulan data, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.

“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan,” bunyi SE-8/PJ/2026.

Adapun informasi yang dikumpulkan meliputi data mengenai penghasilan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak sebagai bagian dari upaya memperkuat basis data perpajakan nasional. (fix)