Rangkuman Utama
  • Pasangan pedagang bensin eceran asal Way Kanan, Lampung, memohon kepada Komisi III DPR RI agar kasus dugaan penimbunan BBM yang menjerat mereka dapat diselesaikan di luar peradilan.
  • Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku penimbunan, melainkan pedagang eceran yang membantu pemenuhan kebutuhan BBM masyarakat di daerah yang minim akses SPBU.
  • Dalam rapat tersebut, pihak kuasa hukum mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (22/7/2026), berubah haru ketika pasangan suami istri pedagang bensin eceran asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, menyampaikan permohonan agar perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang menjerat mereka tidak berlanjut ke meja hijau.

Di hadapan anggota dewan, Supiah tak kuasa menahan tangis saat memohon agar suaminya, Hartono, tidak disidang maupun dipenjara. Dengan suara bergetar, ia mengaku tidak sanggup menghidupi keluarga seorang diri apabila suaminya harus menjalani proses hukum.

“Saya pengen suami saya itu bebas Pak, enggak sampai sidang. Kalau sampai sidang suami saya ditahan saya enggak sanggup Pak kalau bangun jam 3 pagi saya berangkat ngeres, kalau bapaknya ditahan,” ujar Supiah sambil menangis.

Beberapa kali Supiah menghentikan ucapannya untuk mengusap air mata dengan kerudung yang dikenakannya. Di sampingnya, Hartono hanya terdiam dengan mata berkaca-kaca.

Setelah berusaha menenangkan diri, Supiah kembali memohon kepada anggota Komisi III DPR RI dan pihak kepolisian agar perkara suaminya dapat diselesaikan tanpa proses persidangan.

“Jadi, saya minta bapak dan ibu anggota sama pak polisi, suami saya jangan sampai disidang Pak. Mobil itu saya beli kredit Pak. Saya beli Fortuner 2008. Bukannya untuk gaya apa gimana, enggak Pak. Saya beli Fortuner itu karena jalan di Way Kanan jelek Pak,” ujarnya.

Kuasa Hukum: Hanya Pedagang Bensin Eceran

Kuasa hukum Hartono, Resmen Kadafi, menjelaskan kliennya bukan pelaku penimbunan BBM, melainkan pedagang bensin eceran yang selama ini memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah yang minim akses Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Menurut Resmen, Supiah telah menjalankan usaha tersebut selama sekitar lima tahun. Sebelumnya, ia memperoleh pasokan BBM dari SPBU dengan surat rekomendasi kepala kampung maupun kepolisian. Namun sejak 2025, mekanisme tersebut tidak lagi dapat dilakukan sehingga pasokan diperoleh dari pemasok di Kabupaten Lampung Utara.

“Bu Supiah ini pada saat kejadian baru menerima 25 jeriken dari Pak Adi yang diantar pakai mobil. Nah, 25 jeriken ini masing-masing jeriken isinya kurang lebih 35 liter, 34 liter, dengan estimasi 25 ini sekitar Rp 9.700.000. Bu Supiah baru membayar ke Pak Adi itu Rp 2 juta, sisanya dibayar ketika minyak habis,” kata Resmen.

Ia menjelaskan harga beli setiap jeriken sekitar Rp390.000, kemudian dijual kembali seharga Rp410.000. Keuntungan yang diperoleh hanya sekitar Rp20.000 per jeriken atau sekitar Rp1.000 per liter jika dijual secara eceran.

Resmen menyebut praktik serupa banyak dijumpai di berbagai daerah karena tidak tersedianya SPBU di desa-desa.

“Fenomena ini sebetulnya yang terjadi saya rasa di seluruh kabupaten kota karena tidak adanya Pertamina di desa maka ada pengecer-pengecer begini. Nah, ini belum ada solusi sampai dengan hari ini,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp50 Juta

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanyakan dugaan permintaan uang Rp50 juta yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum.

Menanggapi pertanyaan itu, Resmen memaparkan kronologi yang dialami kliennya.

Ia mengatakan Supiah dan Hartono didatangi anggota Polsek Pakuan Ratu setelah ditemukan sekitar 25 jeriken bensin di rumah mereka. Supiah kemudian dibawa ke Polsek yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya dan diminta menghubungi Hartono agar datang ke kantor polisi.

Menurut Resmen, pasangan itu kemudian berusaha mencari jalan keluar agar perkara tersebut tidak berlanjut.

“Nah, itu Bu Supiah setelah saya tanyakan mendapat kode dari salah satu penyidik di Polsek ya kalau mau dibantu sanggup berapa. Nah, Bu Supiah menanyakan sekitar berapa, suaminya menyampaikan kalau 10 mungkin bisa saya upayakan saya mau usaha dulu. Dijawab pakai isyarat oleh anggota Polsek kodenya 5 dan 0,” tutur Resmen.

“Kemudian ditanya Bu Supiah, ’50 juta Pak? Kalau 50 juta enggak ada Pak, dari mana kami. Utang bank kami saja untuk usaha masih belum lunas, masih dicicil. Mobil Fortuner itu 2008 kredit juga, dari mana kami Pak’,” lanjutnya.

Resmen mengatakan Hartono kemudian menginap semalam di Polsek sebelum dipindahkan ke Polres Way Kanan keesokan harinya. Hartono ditahan selama 12 hari hingga akhirnya memperoleh penangguhan penahanan dari Kapolres Way Kanan.

Minta Perkara Diselesaikan di Luar Pengadilan

Atas kondisi tersebut, Resmen memohon agar perkara yang menjerat kliennya dapat diselesaikan di luar pengadilan. Menurutnya, keluarga Hartono tidak memiliki niat melakukan penimbunan BBM, melainkan menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan.

“Oleh karena itu persoalan ini kami berharap karena suami Bu Supiah sudah ditangguhkan, kami memohon agar sekiranya bisa diselesaikan di luar peradilan. Bu Supiah dan keluarga tidak ada niat jahat menimbun, melainkan hanya mencari keuntungan. Kalaupun mereka salah mungkin kita masih bisa membinanya ke depan,” kata Resmen.

Ia juga mengungkapkan penahanan Hartono dan Supiah berdampak pada para pedagang bensin eceran lainnya di Way Kanan.

“Nah ini efek dominonya hampir separuh pedagang ecer tutup Pak, enggak berani takut mengalami hal yang serupa. Kemudian, sekarang harga bensin di Way Kanan warung-warung jualnya kalaupun ada sudah Rp20.000 per liter,” pungkas Resmen. (fix)