Rangkuman Utama
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 36.735 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
  • Penindakan diperluas dengan menginstruksikan bank untuk menutup seluruh rekening lain yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pelaku.
  • Pihak perbankan diwajibkan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) secara menyeluruh guna memperketat profil risiko nasabah dan mencegah penyalahgunaan sistem keuangan digital.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat langkah pemberantasan kejahatan keuangan digital dengan meminta perbankan menerapkan enhanced due diligence(EDD) serta memblokir 36.735 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya yang mencatat sebanyak 36.191 rekening. Data puluhan ribu rekening ini dihimpun oleh OJK berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan tidak hanya membekukan rekening yang sudah teridentifikasi, OJK kini memperluas cakupan penindakan agar pelaku tidak dapat mengelabui sistem dengan membuka rekening baru menggunakan identitas yang sama.

“Kami meminta pihak perbankan untuk melakukan penutupan terhadap rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik pihak-pihak yang terindikasi terlibat judi daring,” terangnya.

“Selain itu, pijak bank kami minta untuk menerapkan EDD secara menyeluruh guna memperketat profil risiko nasabah dan mencegah penyalahgunaan sistem perbankan,”’tambahnya. (sal)