Rangkuman Utama
  • Pembiayaan pinjaman daring (pinjol) per Juni 2026 tumbuh 25,88 persen secara tahunan menjadi Rp105,14 triliun dengan tingkat wanprestasi (TWP90) berada pada level 4,26 persen.
  • OJK mencatat tujuh dari 94 penyelenggara pinjol belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar dan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 39 penyelenggara pinjol serta puluhan lembaga pembiayaan lainnya atas pelanggaran regulasi.
  • Piutang perusahaan pembiayaan tumbuh 1,88 persen secara tahunan mencapai Rp511,26 triliun, sedangkan pembiayaan modal ventura berkontraksi 0,48 persen menjadi Rp16,28 triliun.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring (pinjol) mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026 atau tumbuh 25,88 persen secara tahunan (year on year/yoy).

“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen (secara) year-on-year dengan nilai sebesar Rp105,14 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers, Selasa, 4 Agustus.

Seiring dengan peningkatan pembiayaan, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) berada di level 4,26 persen pada Juni 2026.

Ia menambahkan OJK juga terus memantau pemenuhan ketentuan permodalan bagi penyelenggara pinjaman daring yaitu hingga Juni 2026, masih terdapat tujuh dari total 94 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Agusman menyampaikan ketujuh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi persyaratan modal dan upaya yang ditempuh antara lain melalui penambahan modal dari pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, maupun melakukan merger.

Untuk memperkuat kepatuhan industri, Agusman menyampaikan OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif selama Juni 2026 kepada sejumlah pelaku usaha di sektor PVML.

“Selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara pindar atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” tuturnya.

Sementara itu, ia menyampaikan piutang yang disalurkan perusahaan pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 1,88 persen secara tahunan menjadi Rp511,26 triliun.

Adapun pertumbuhan tersebut antara lain didukung peningkatan pembiayaan melalui skema kerja yang tumbuh 6,36 persen secara tahunan.

Profil risiko perusahaan pembiayaan juga masih terjaga yaitu hal tersebut tercermin dari rasio non-performing financing (NPF) gross sebesar 3,01 persen dan NPF net sebesar 0,81 persen.

Adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.

Di sisi lain, pembiayaan modal ventura pada Juni 2026 mengalami kontraksi 0,48 persen secara tahunan dengan nilai pembiayaan modal ventura tercatat sebesar Rp16,28 triliun. (**)