Rangkuman Utama
  • Pemerintah Provinsi Sumatra Barat meminta Pertamina segera meningkatkan pasokan harian BBM guna menghentikan antrean panjang di sejumlah daerah.
  • Gubernur Sumbar mendorong pengamanan SPBU rawan oleh aparat TNI-Polri serta analisis data transaksi harian bersama Polda Sumbar untuk menindak tegas praktik pelangsiran BBM bersubsidi.
  • Pemprov Sumbar merekomendasikan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 agar kendaraan pengangkut CPO dilarang menggunakan BBM bersubsidi karena tergolong sektor industri.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) meminta Pertamina segera memulihkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah yang masih mengalami antrean.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Helmi Heriyanto mengatakan, permintaan tersebut merupakan hasil rapat evaluasi yang digelar pemerintah provinsi untuk membahas persoalan antrean BBM.

Menurut Helmi, Gubernur Sumbar memberikan tiga langkah utama yang harus segera dilakukan Pertamina untuk mengembalikan kondisi penyaluran BBM agar kembali normal.

“Pertama, segera melakukan upaya pemulihan kondisi penyaluran BBM agar tidak terjadi lagi antrean,” kata Helmi dikutip dari Langgam.id, Rabu (12/8/2026).

Langkah pemulihan tersebut salah satunya dilakukan dengan meningkatkan pasokan BBM harian. Penambahan pasokan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat hingga kondisi penyaluran kembali normal.

“Kedua, menambah pasokan harian sehingga kondisinya kembali normal,” jelasnya.

SPBU Rawan Akan Dijaga TNI-Polri

Selain meningkatkan pasokan, pemerintah juga meminta adanya pengamanan di sejumlah SPBU yang dinilai rawan terjadi penyalahgunaan BBM subsidi.

Pengamanan tersebut nantinya melibatkan aparat TNI dan Polri. Langkah ini ditujukan untuk mencegah pembelian BBM subsidi secara berulang oleh kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran.

“Pengamanan oleh aparat TNI dan Polri. Sehingga nanti ada pengamanan di SPBU yang memang rawan penyaluran atau penyalahgunaan,” imbuh Helmi.

Langkah ketiga adalah memperketat pengawasan dengan memanfaatkan data transaksi BBM di SPBU.

Pertamina diminta berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar untuk menganalisis pola transaksi harian di SPBU.

Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi aparat untuk mengidentifikasi kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM subsidi.

“Gubernur meminta kepada Pertamina untuk bekerja sama dengan Ditkrimsus Polda Sumbar untuk menganalisa data transaksi harian SPBU. Menjadi dasar bagi Ditkrimsus untuk melakukan penindakan terhadap mobil-mobil pelangsir,” ungkapnya.

Helmi menjelaskan, kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran dapat ditelusuri melalui pola transaksi. Sebab, sebagian kendaraan diduga melakukan pengisian BBM subsidi berulang kali, baik di SPBU yang sama maupun dengan berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya.

“Pemilik kendaraan pelangsir itu kan setiap hari mengisi. Setiap hari mengisi di SPBU yang sama atau pindah SPBU,” kata dia.

Pemprov Sumbar Soroti BBM Subsidi untuk Pengangkut CPO

Di tengah persoalan antrean BBM, Pemprov Sumbar juga kembali mendorong pemerintah pusat memperjelas aturan mengenai penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan pengangkut crude palm oil (CPO).

Helmi mengatakan, Gubernur Sumbar sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi agar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 direvisi. Salah satu poin yang didorong adalah memperjelas pembatasan penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan pengangkut CPO.

“Di rapat tanggal 4 Juni, gubernur juga sudah menyampaikan untuk merekomendasikan merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 untuk membatasi kendaraan-kendaraan CPO itu tidak menggunakan BBM subsidi,” bebernya.

Menurut Helmi, persoalan muncul karena ketentuan mengenai kendaraan yang membawa hasil perkebunan masih dapat ditafsirkan berbeda dalam praktik penyaluran BBM subsidi.

Ia menjelaskan, kendaraan yang mengangkut hasil perkebunan dari kebun menuju pabrik masih dapat dikategorikan sebagai kendaraan pengangkut hasil perkebunan.

Namun, menurutnya, kondisi berbeda berlaku untuk kendaraan yang mengangkut CPO dari pabrik kelapa sawit menuju pelabuhan atau lokasi lainnya. Sebab, CPO telah melalui proses pengolahan di industri.

“Kalau mobil-mobil yang membawa sawit dari perkebunan masuk ke pabrik sawit, itu memang membawa hasil perkebunan. Tapi kalau membawa hasil pabrik kelapa sawit berupa CPO ke pelabuhan atau ke mana pun, itu kan sudah hasil industri,” ujarnya.

Atas dasar itu, Helmi menilai kendaraan pengangkut CPO semestinya masuk kategori kendaraan untuk kegiatan industri sehingga tidak menggunakan BBM subsidi.

“Seharusnya kendaraan CPO itu kategorinya industri, tidak boleh menggunakan BBM subsidi,” tegasnya. (fix)