DPN ASANTARA: Jangan Sampai Hukum Mematikan Upaya Masyarakat Menghadirkan Internet di Daerah Terpencil

Nusatime.id — Nasib Yogi Gilang Arya Setia, putra Sikakap, Kepulauan Mentawai, mengundang keprihatinan. Aktivitasnya menjual voucher akses internet dari operator Starling kepada masyarakat di kampungnya justru membawanya berhadapan dengan proses hukum dan tuntutan pidana berdasarkan ketentuan di bidang telekomunikasi.

Kasus ini mendapat perhatian serius Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA).

Bagi ASANTARA, perkara Yogi tidak cukup dilihat sebatas pasal dan persoalan perizinan. Ada realitas sosial yang tidak boleh diabaikan: Yogi hidup di wilayah kepulauan, tempat akses internet bagi sebagian masyarakat belum semudah di kota-kota besar.

Internet bagi masyarakat pelosok bukan lagi barang mewah. Internet dibutuhkan anak-anak untuk belajar, masyarakat untuk berkomunikasi, pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan ekonomi, serta warga untuk memperoleh informasi dan mengakses berbagai pelayanan.

“Hukum Harus Tegak, Tapi Keadilan Jangan Hilang”

Ketua Umum DPN ASANTARA Drs. H. Marlis, MM, C.Med mengatakan penegakan hukum harus tetap menghormati aturan, tetapi tidak boleh kehilangan dimensi keadilan dan kemanusiaan.

“Kita tidak sedang meminta hukum diabaikan. Tetapi hukum juga harus melihat realitas. Apa yang dilakukan, apa motifnya, bagaimana skalanya, siapa yang dirugikan, dan bagaimana kondisi masyarakat tempat aktivitas tersebut dilakukan, semuanya harus menjadi pertimbangan,” tegas Marlis.

Menurutnya, apabila substansi persoalan berkaitan dengan perizinan atau aspek administratif telekomunikasi, perlu dipertanyakan apakah sejak awal tidak tersedia ruang pembinaan, peringatan, penertiban ataupun mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

70832 100kb

“Jangan sampai orang yang berusaha menghadirkan akses internet untuk masyarakat pelosok justru kehilangan kebebasannya, sementara persoalan dasarnya sesungguhnya mungkin masih dapat diselesaikan melalui pendekatan yang lebih proporsional,” katanya.

Asantara Undang Penasehat Hukum Yogi

Untuk mendalami perkara tersebut, hari ini DPN ASANTARA mengundang Romi Martianus, SH, Penasehat Hukum Yogi Gilang Arya Setia, bersama Halius Hosen, SH, Ketua Dewan Pembina DPN ASANTARA, guna membedah kronologi dan konstruksi hukum perkara secara lebih lengkap.

Hasil pertemuan ini menjadi bahan kajian sekaligus bahan pemberitaan seluruh anggota DPN ASANTARA, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan berimbang mengenai kasus yang menimpa putra Sikakap tersebut.

ASANTARA menegaskan langkah tersebut bukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan bagian dari fungsi pers dalam mengawal persoalan publik dan menghadirkan perspektif kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Mentawai Butuh Internet, Bukan Sekedar Regulasi

Kasus Yogi sekaligus membuka persoalan yang lebih besar tentang kesenjangan digital di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.

Negara tentu membutuhkan regulasi untuk mengatur telekomunikasi. Tetapi regulasi seharusnya berjalan beriringan dengan solusi, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat yang akses telekomunikasinya masih terbatas. Karena itu, DPN ASANTARA berharap perkara Yogi ditangani secara objektif, profesional, proporsional dan berkeadilan, dengan tetap menghormati sepenuhnya independensi aparat penegak hukum dan pengadilan. Sebab kasus ini bukan hanya berbicara tentang voucher internet.

Ini berbicara tentang seorang putra Mentawai, kebutuhan masyarakat pelosok terhadap konektivitas, dan bagaimana hukum seharusnya tetap memiliki wajah kemanusiaan.

Dari Sikakap muncul pertanyaan yang patut menjadi renungan bersama:

“Apakah menjual akses internet untuk masyarakat di pelosok harus dibayar dengan kehilangan kebebasan?” (*/ Redaksi )