PADANG, NUSATIME.ID— Pesatnya perkembangan teknologi digital bagai pisau bermata dua. Di satu sisi mempermudah arus informasi, namun di sisi lain memicu maraknya konten negatif, mulai dari siaran bohong (hoaks), ujaran kebencian, judi online, hingga konten bermuatan asusila yang meresahkan masyarakat Sumatera Barat.

Menanggapi fenomena tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengambil langkah tegas dengan merangkul Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat untuk memperkuat pengawasan di ruang digital.

Anggota Komisioner KPID Sumbar, Oldsan Bayu Pradipta, menegaskan bahwa penanganan ruang digital yang makin tak terkendali ini tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Membendung arus informasi liar membutuhkan aksi nyata yang terintegrasi.

“Konten digital saat ini makin liar dan masif. Kita tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri atau sekadar mengimbau. Saatnya kita bergerak bareng untuk menjaga ekosistem digital Sumatera Barat agar tetap sehat dan aman,” ujar Oldsan.

Sebagai wujud konkret kolaborasi tersebut, KPID Sumbar bersama Polda Sumbar menggagas pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Media Sosial.

Inisiatif ini dirancang sebagai wadah sinergi lintas lembaga yang melibatikan aparat penegak hukum, regulator penyiaran, instansi pemerintah, serta pemangku kepentingan terkait.

Melalui gugus tugas ini, kolaborasi yang dibangun tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap pelanggaran digital, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan edukasi literasi media kepada masyarakat. Dengan adanya pengawasan yang terpadu, potensi penyebaran konten berbahaya di media sosial dapat dideteksi dan dimitigasi secara lebih cepat dan efektif.

Kerja sama strategis antara KPID dan Polda Sumbar ini diharapkan menjadi benteng kokoh dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Sumbar, dari dampak buruk arus informasi digital yang tidak tersaring. Langkah bersama ini sekaligus mempertegas komitmen daerah dalam mewujudkan ruang digital yang aman, kondusif, dan bermartabat. (**)