PADANGNUSATIME.ID— Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang terus menggenjot pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur lingkungan, khususnya jalan perumahan dan saluran drainase. Langkah ini dilakukan guna memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di wilayah permukiman tetap terpenuhi dengan baik.

Kepala Dinas Perkim Kota Padang, Tri Hadiyanto, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025 lalu, realisasi pengerjaan fisik berhasil melampaui target yang ditetapkan. Target pembangunan jalan lingkungan sepanjang 14 kilometer terealisasi hingga 15,13 kilometer.

Sementara itu, pembangunan saluran drainase lingkungan berukuran lebar di bawah 60 sentimeter merealisasikan 5,505 kilometer dari target awal 2 kilometer, diikuti pemeliharaan drainase yang mencapai 0,55 kilometer dari target 0,4 kilometer.

“Untuk tahun 2025, target pembangunan jalan lingkungan adalah 14 kilometer dan terealisasi 15,13 kilometer. Artinya, realisasi tersebut melebihi target yang telah ditetapkan,” ujar Tri Hadiyanto saat ditemui di Kantor Dinas Perkim Kota Padang, Kamis (3/9/2026).

Memasuki tahun anggaran 2026, Dinas Perkim terus melanjutkan program prioritas ini untuk menangani sisa infrastruktur yang membutuhkan perbaikan. Berdasarkan catatan Dinas Perkim, sekitar 76 persen jalan lingkungan di Kota Padang saat ini dalam kondisi baik, 3 persen rusak ringan, dan 21 persen rusak berat.

Adapun untuk saluran drainase, 59 persen berstatus baik, 22 persen rusak ringan, dan 19 persen rusak berat.

Peningkatan target infrastruktur ini dinilai sejalan dengan pesatnya pertumbuhan kawasan hunian baru di Kota Padang. Bertambahnya pemukiman penduduk secara langsung mengerek volume kebutuhan jaringan jalan dan drainase yang memadai.

“Kegiatan tahun 2026 masih berlangsung. Jalan dan drainase di kawasan permukiman terus bertambah seiring berkembangnya kawasan permukiman baru. Permukiman yang baru dibangun pada umumnya membutuhkan penanganan terhadap jalan dan drainase lingkungannya,” tambah Tri.

Dinas Perkim Kota Padang berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh target pengerjaan hingga akhir tahun sesuai skala prioritas dan tingkat kerusakan di lapangan. (*)