PADANG, NUSATIME.ID— Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran dan pemutakhiran data Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2026.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi warga daerah yang belum terakomodasi.

Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, menyatakan bahwa perpanjangan ini merupakan momen krusial untuk melengkapi serta menyempurnakan basis data penerima bantuan.

Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, tercatat baru sekitar 123.571 Kepala Keluarga (KK) atau 40,69 persen dari total sasaran yang telah terdaftar di Portal Perlinsos.

“Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kami berharap masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga data yang terkumpul semakin lengkap dan akurat sebagai bahan untuk mendukung penyaluran bansos 2027,” ujar Eri di Kantor Dinsos Kota Padang, Jumat (4/9/2026).

Eri menegaskan, akurasi pendataan sangat menentukan ketepatan sasaran program bantuan sosial (bansos) mendatang. Data yang terhimpun di Portal Perlinsos akan menjadi acuan utama pemerintah pusat dalam menetapkan penerima manfaat pada tahun anggaran 2027.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Padang, Syaiful Andri, menambahkan bahwa perpanjangan tenggat waktu ini juga ditujukan untuk merangkul kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan digital.

“Melalui perpanjangan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang dapat melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data, sehingga kondisi masyarakat dapat tergambarkan dengan lebih baik dalam data Perlinsos,” kata Syaiful.

Dinsos Kota Padang meminta warga yang belum terdaftar atau ingin memperbarui data kependudukannya agar tidak menunda proses pendaftaran hingga mendekati batas akhir tahun, guna memastikan proses verifikasi bansos 2027 berjalan optimal dan tepat sasaran. (**)