- KPK didesak mengusut dugaan pengaturan proyek dan permintaan komisi pengadaan barang dan jasa APBD yang melibatkan Kepala Biro PBJ Setda Sumbar melalui audit investigatif dan pendekatan penelusuran aliran dana.
- Kasus ini kian menjadi sorotan akibat skandal rekaman asusila di ruang kerja kedinasan serta polemik penerbitan surat izin cuti tahunan yang dinilai tidak boleh menggugurkan proses hukum maupun etika.
- Integritas sistem penataan dan promosi aparatur di lingkungan Pemprov Sumbar menuai kritik tajam karena pejabat bersangkutan tetap dipromosikan ke posisi strategis kendati memiliki rekam jejak sanksi disiplin ASN.
Oleh: Drs. H. Marlis, MM, C.Med
(Ketua Umum DPN ASANTARA – Asosiasi Media Online Nusantara)
PADANG,NUSATIME.ID — Kasus yang menjerat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumatera Barat kini tidak lagi berdiri sebagai insiden tunggal. Rangkaian isu serius mengepung posisi yang sangat strategis ini, dugaan pengaturan proyek APBD dan permintaan komisi (fee), rekaman tindakan asusila di ruang kerja kedinasan, hingga polemik keabsahan surat izin cuti tahunan.
Publik harus memisahkan secara tegas antara fakta yang terverifikasi dan tudingan yang masih membutuhkan pembuktian hukum. Namun, tumpukan persoalan ini memberikan alasan mendasar mengapa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada ranah etika atau disiplin ASN semata.
Persoalan paling krusial terletak pada indikasi yang menyentuh jantung tata kelola anggaran daerah, dugaan penyimpangan pengadaan proyek APBD Sumatera Barat.
Jika petunjuk awal mengenai praktik suap, gratifikasi, maupun pemotongan komisi memiliki basis bukti, perkara ini bukan lagi konsumsi internal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Aparat Penegak Hukum (APH) wajib turun tangan. Skandal ruang kerja dan polemik administratif tidak boleh membiaskan perhatian publik dari skema penyimpangan yang nilainya jauh lebih substansial.
Biro PBJ adalah elemen vital dalam alokasi anggaran daerah. Setiap indikasi penyimpangan di tubuh biro ini berdampak langsung pada kualitas pembangunan dan efisiensi keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Kepala Biro PBJ disinyalir terlibat dalam pengaturan pemenang pengadaan barang dan jasa, serta permintaan komisi kepada rekanan.
Modus yang ditengarai pun beragam, pada pengerjaan konstruksi, komisi diduga mengalir melalui perantara, sementara pada pengadaan barang, komunikasi dilakukan secara langsung maupun via orang kepercayaan.
Seluruh informasi ini tentu berasas praduga tak bersalah hingga dibuktikan secara sah di muka hukum. Namun, apabila terdapat kecenderungan pola yang konsisten dari berbagai dokumen maupun alur transaksi, APH berkewajiban melakukan audit investigatif. Buka dokumen pengadaannya, periksa para pihak, dan telusuri alur transaksinya.
Bagian yang tak kalah krusial untuk dicermati adalah rekam jejak kepegawaian. Informasi yang perlu dikonfirmasi ulang secara administratif menyebutkan bahwa yang bersangkutan pernah dijatuhi sanksi disiplin ASN pada masa kepemimpinan Gubernur Irwan Prayitno.
Hal ini menjadi sangat relevan ketika pada periode kepemimpinan Gubernur Mahyeldi Ansharullah, yang bersangkutan justru memperoleh promosi hingga menduduki posisi kunci sebagai Kepala Biro PBJ.
Publik berhak mempertanyakan integritas proses penataan SDM di lingkungan Pemprov Sumbar. Bagaimana hasil evaluasi rekam jejak sebelum keputusan promosi diambil?
Apakah catatan sanksi disiplin sebelumnya diabaikan dalam proses fit and proper test? Apakah sistem seleksi jabatan telah menempatkan prinsip integritas di atas kepentingan politik atau kedekatan personal?
Apabila penyimpangan pengadaan ini terbukti secara hukum di kemudian hari, timbul pertanyaan mendasar, apakah sinyal peringatan (early warning) sebenarnya telah ada sejak awal, namun sengaja diabaikan?
Skandal ini kian memuncak saat publik diguncang oleh rekaman video di ruang kerja kedinasan. Jika terbukti terjadi di fasilitas negara, peristiwa tersebut bukan lagi ranah privat. Ada batas etika pejabat, disiplin kepegawaian, serta kehormatan institusi yang dilanggar, terlebih di Sumatera Barat yang memegang teguh falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Di tengah desakan penanganan tegas, publik kembali disuguhkan manuver administratif berupa penerbitan surat cuti tahunan. Hak cuti ASN memang dijamin aturan, tetapi legalitas prosedurnya harus transparan: kapan diajukan, kapan disetujui, serta apa relevansi tanggal penerbitannya terhadap lini waktu (timeline) peristiwa yang diselidiki. Jangan sampai dokumen administratif dipersepsikan sebagai instrumen perlindungan diri atau pelarian dari tanggung jawab hukum.
Cuti tidak pernah menghapus kualifikasi perbuatan. Dugaan pelanggaran etika dan tindak pidana tetap melekat pada objek peristiwa.
Skeptisisme publik terhadap pemeriksaan internal oleh Inspektorat Daerah dapat dimaklumi mengingat potensi konflik kepentingan dan kendala psikologis birokrasi (ewuh pakewuh). Oleh karena itu, langkah mendesak yang dibutuhkan adalah atensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fokus penanganan oleh KPK tidak boleh terjebak pada narasi skandal moral semata, melainkan harus diarahkan pada pilar pidana korupsi.
KPK perlu menerapkan pendekatan follow the money. Menelusuri seluruh dokumen lelang dan penetapan pemenang proyek di Biro PBJ. Memeriksa alur transaksi keuangan pihak-pihak terkait, rekanan, dan perantara. Menganalisis LHKPN serta profil kekayaan pejabat yang bersangkutan.
Jika ditemukan pola penyimpangan yang terstruktur, penindakan tidak boleh berhenti pada satu pejabat. Seluruh rantai keterlibatan, mulai dari pemberi, penerban, perantara, hingga penikmat aliran dana, harus dibongkar secara tuntas.
Video viral dan polemik surat cuti hanyalah gejala permukaan dari potensi gunung es tata kelola proyek di Sumatera Barat. KPK harus membuka “Kotak Pandora” ini untuk menjawab keraguan publik secara objektif.
Jika tuduhan yang berkembang tidak terbukti, nama baik pejabat dan instansi terkait harus dipulihkan secara adil. Namun jika ditemukan fakta tindak pidana korupsi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Langkah tegas KPK dibutuhkan untuk menyelamatkan integritas APBD, menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance), serta menjaga kehormatan Ranah Minang. Publik menunggu bukti nyata: apakah kasus ini akan dibongkar hingga ke akarnya, atau justru redup di balik secarik surat cuti.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan artikel opini yang bertujuan mendorong proses verifikasi, transparansi, dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang. Informasi mengenai riwayat hukuman disiplin kepegawaian dan proses promosi jabatan perlu dikonfirmasi kembali melalui dokumen resmi instansi terkait. Seluruh narasi mengenai dugaan penyimpangan, pemotongan komisi, suap, maupun gratifikasi berbasis pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum mendahului proses APH. Para pihak yang disebut atau terdampak memiliki hak jawab dan hak koreksi yang dijamin penuh sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (/ Marlis – Ketum DPN Asantara)*



Tinggalkan Balasan