Faisal Budiman SH
(Wartawan Utama / Pemegang Number One Press Card)

Langkah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang mendesak penundaan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) bukan sekadar aksi protes tanpa dasar.

Sikap ini adalah wujud pemahaman mendalam para pengurus olahraga daerah terhadap realitas tata kelola keuangan publik. Mereka enggan terjebak dalam praktik menahun yang tidak sehat, mendahulukan pekerjaan fisik dan komitmen finansial sebelum dasar anggaran resmi tersedia.

KONI Kabupaten/Kota sangat paham bahwa janji alokasi dana pada APBD Perubahan (APBD-P) sering dijadikan “kepastian semu.” Selama ini, terdapat kebiasaan buruk di tingkat daerah untuk memaksakan kegiatan berjalan dengan asumsi anggaran pasti cair di APBD-P. Padahal, dari kacamata hukum perbendaharaan negara, tindakan tersebut merupakan pelanggaran fatal.

Poin-poin krusial yang mendasari rasionalitas di balik desakan penundaan Porprov oleh KONI Daerah, Patuhi Prinsip No Budget, No Commitment, dalam sistem keuangan negara, Pasal 3 ayat (3) UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara secara eksplisit melarang pejabat atau lembaga melakukan tindakan yang membebankan anggaran apabila dana belum tersedia.

Menjalankan kontingen, memobilisasi atlet, hingga memesan fasilitas vendor tanpa DPA/SPD yang sah adalah tindakan ilegal. Pengurus KONI paham betul risiko hukum yang mengintai.

Menandatangani kontrak atau menerbitkan Perintah Kerja tanpa ketersediaan anggaran resmi dapat menyeret Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pengurus organisasi ke ranah pidana korupsi.

Penundaan acara secara resmi adalah pilihan bermartabat ketimbang memaksakan kegiatan lalu menyelesaikan pembiayaannya melalui rekayasa dokumen bertanggal mundur (backdated) atau berita acara fiktif demi mencocokkan pencairan APBD-P.

APBD Perubahan bukanlah mekanisme penampung ilegalitas transaksi yang telanjur berjalan di lapangan. Sesuai PP No. 12/2019, setiap pengeluaran wajib didasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disahkan, bukan sekadar rencana pergeseran anggaran.

Pilihan KONI Kabupaten/Kota se-Sumbar untuk meminta penundaan Porprov harus dimaknai sebagai upaya menegakkan disiplin anggaran dan edukasi politik tata kelola. Mereka menolak terseret dalam ikatan hukum terlarang yang berpotensi menimbulkan beban kewajiban daerah tak bersertifikat anggaran.

Pemerintah Daerah dan Panitia Besar Porprov sudah sepatutnya menyambut desakan ini dengan kepala dingin. Menghentikan atau menunda kegiatan sampai ketersediaan anggaran sah (DPA/SPD) terbit adalah satu-satunya jalur yang aman secara hukum. Disiplin anggaran bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan benteng integritas utama agar pesta olahraga daerah tidak berujung pada panggung pemeriksaan aparat penegak hukum. (**)