Rangkuman Utama
  • Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye menilai penundaan Porprov XVI Sumbar ke Desember 2026 sebagai langkah realistis untuk menyelaraskan jadwal dengan mekanisme pencairan dana hibah APBD Perubahan.
  • Pergeseran jadwal dinilai krusial guna memitigasi risiko pelanggaran hukum administrasi keuangan daerah dan mencegah pengurus cabang olahraga terjerat skema utang operasional.
  • Penundaan ke akhir tahun memberikan kepastian anggaran serta waktu persiapan yang lebih matang bagi kontingen demi meningkatkan kualitas teknis dan kompetisi atlet.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID — Penundaan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat Tahun 2026 terus mendapat sorotan positif dari para pemangku kepentingan.

Tokoh olahraga yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, menegaskan bahwa penyesuaian jadwal dari Oktober ke Desember 2026 merupakan opsi paling realistis demi menyelamatkan integritas penyelenggara dan pengurus olahraga di daerah.

Mastilizal Aye mengingatkan bahwa sebagian besar pendanaan kontingen Kabupaten/Kota menggantungkan harapannya pada pencairan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

“Kita harus memandang persoalan ini secara berimbang. Kita sangat haus akan prestasi dan ingin ajang Porprov ini segera digelar, tetapi jangan sampai semangat olahraga ini justru menyisakan bom waktu bagi para pengurus KONI dan cabang olahraga di kemudian hari,” tegas pria yang juga aktif membina sepakbola di Kota Padang tersebut, Sabtu (5/9/26)

Menurutnya, pencairan dana hibah APBD-P memiliki mekanisme dan jadwal yang ketat sesuai regulasi kementerian. Jika dipaksakan berlangsung pada awal Oktober, daerah belum memiliki landasan pencairan yang sah karena DPA APBD-P umumnya baru rampung mendekati akhir triwulan IV.

Lebih lanjut, Mastilizal Aye menyoroti kebiasaan buruk yang sering terjadi dalam agenda olahraga daerah, yaitu penggunaan dana pihak ketiga atau skema utang demi mengejar jadwal operasional kontingen.

“Menggunakan dana pinjaman atau utang dulu sebelum anggaran cair itu sangat berisiko. Dari kacamata hukum keuangan daerah, pola seperti itu rentan dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur pengadaan dan perikatan anggaran. Pengurus KONI di daerah tidak boleh dijebak dalam situasi dilematis seperti itu,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa memindahkan jadwal memberikan ruang napas yang cukup bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan proses administrasi APBD-P secara transparan dan akuntabel.

Selain faktor administratif dan mitigasi risiko hukum, Mastilizal Aye menilai pergeseran jadwal ke bulan Desember juga berdampak positif terhadap kualitas teknis para atlet.

“Waktu persiapan kontingen menjadi lebih matang. Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) tidak perlu terburu-buru melakukan pemusatan latihan dalam kondisi serba terbatas karena anggaran belum cair. Dengan kepastian anggaran di bulan Desember, pembinaan atlet bisa berjalan maksimal dan persaingan di Porprov XVI nanti benar-benar menyajikan kualitas kompetisi yang tinggi,” pungkasnya.

Dengan dukungan penuh dari legislatif dan jajaran KONI Kabupaten/Kota se-Sumbar, keputusan penundaan ini diharapkan dapat segera disetujui oleh Pemerintah Provinsi dan KONI Sumatera Barat demi suksesnya perhelatan Porprov XVI 2026. (sal)