Rangkuman Utama
  • Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa kebijakan larangan pungutan komite sekolah harus diiringi jaminan pemenuhan kebutuhan operasional pendidikan secara menyeluruh oleh pemerintah.
  • Pendidikan gratis jenjang SD dan SMP di Kota Padang dinilai sudah berjalan stabil dengan dukungan dana BOSDA, sedangkan persoalan pungutan komite umumnya masih terjadi pada tingkat SMA.
  • DPRD Kota Padang mendorong pemerintah daerah untuk bertanggung jawab penuh atas infrastruktur sekolah serta memberikan solusi konkret dan evaluasi objektif tanpa menyudutkan pihak sekolah.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID-Persoalan pungutan uang Komite Sekolah kepada peserta didik dan wali murid kembali mencuat ke permukaan. Kebijakan pendidikan yang secara tegas melarang pungutan kepada siswa dinilai tidak bisa berdiri sendiri—pemerintah dituntut hadir memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan sekolah secara menyeluruh.

Pandangan tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd., MM, usai menggelar agenda reses di Perumahan Aries Suta Permai, Kelurahan Bungo Pasang, Kota Padang, Minggu (6/9/2026).

Muharlion menyoroti implementasi regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait aturan Komite Sekolah. Menurutnya, penerapan aturan larangan secara penuh harus dibarengi dengan kalkulasi matang atas kebutuhan operasional riil di setiap satuan pendidikan.

“Dalam peraturan itu mestinya sudah ada ketentuan biaya yang dibutuhkan untuk satu orang anak dalam setahun. Pertanyaannya, apakah kebutuhan itu sudah terpenuhi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah?” cetus Muharlion.

Ia membeberkan bahwa realitas pembiayaan di lapangan kerap kali kompleks. Tidak semua kebutuhan sekolah dapat tertutupi hanya mengandalkan alokasi anggaran pemerintah. Namun, untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang, skema pendidikan gratis dinilai relatif sudah berjalan stabil dengan sokongan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

“Kalau di SMP pendidikan gratis. Untuk SD dan SMP sudah cukup dengan BOSDA. Gurunya juga sudah kita bayar,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa dinamika keberadaan Komite Sekolah umumnya masih ditemui pada jenjang SMA.

Meski pembiayaan operasional dasar dan tenaga pendidik tingkat SD-SMP tercover, Muharlion mengingatkan pentingnya perhatian pada aspek fisik dan infrastruktur. Menurutnya, beban Pembangunan serta pemenuhan sarana dan prasarana sekolah idealnya bertumpu penuh pada pemerintah daerah.

Terkait keluhan atau aduan masyarakat mengenai praktik pungutan, DPRD Kota Padang menyatakan terbuka untuk menindaklanjuti, namun tetap mengedepankan evaluasi objektif atas kondisi di lapangan. Pihak sekolah tidak boleh serta-merta disudutkan tanpa adanya solusi konkret.

“Kalau pemerintah daerah memang melarang secara utuh, harus ada solusi. Kebutuhan sekolah secara menyeluruh seperti apa harus dibicarakan secara terbuka. Setiap sekolah berbeda kondisi dan keadaannya,” tutup Muharlion. (**)