PADANG, NUSATIME.ID — Langkah KONI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang dinilai terlalu jauh mengintervensi hingga terindikasi “mengambil alih” KONI Kabupaten Agam memicu kritik tajam. Tindakan tersebut dinilai mencederai esensi tata kelola organisasi yang berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Mantan pengurus KONI Sumbar periode 2022–2025, Dr. Suharizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa KONI Kabupaten/Kota memiliki kedudukan tata kelola yang mandiri. Menurutnya, kepengurusan di tingkat daerah dipilih dan ditetapkan secara sah melalui Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) oleh pemilik suara, yakni cabang-cabang olahraga di daerah.
“Pengambilalihan secara sepihak atau campur tangan yang melampaui batas dari tingkat provinsi mencederai legitimasi demokrasi organisasi,” ujar Suharizal di Padang, Senin (7/9/26)
Ia juga menyoroti aspek finansial yang menegaskan otonomi daerah. Anggaran KONI Kabupaten/Kota bersumber langsung dari APBD Pemerintah Kabupaten/Kota melalui dana hibah, bukan dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) KONI Provinsi. Oleh karena itu, pertanggungjawaban keuangan dan tertib administrasi sepenuhnya berada di bawah kewenangan internal dan Pemda setempat.
Dalam hierarki keolahragaan nasional, hubungan antara KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota bersifat koordinatif serta pembinaan, bukan hierarki atasan-bawahan yang otoriter. Peran utama pengurus provinsi adalah menyinergikan kebijakan olahraga prestasi, membimbing program, dan memfasilitasi kebutuhan daerah.

“Mengambil alih kepengurusan tanpa mekanisme hukum yang sah, seperti penunjukan caretaker tanpa syarat kegentingan ekstrem yang diatur ketat dalam AD/ART, adalah tindakan yang melanggar konstitusi organisasi,” tegasnya.
Dinamika ini menjadi alarm penting bagi ekosistem olahraga di Sumatera Barat. Konflik organisasi yang berlarut-larut berpotensi merugikan atlet serta pelatih di Kabupaten Agam yang membutuhkan pembinaan berkelanjutan. Selain itu, ketidakpatuhan induk organisasi terhadap aturan yang dibuatnya sendiri dapat merusak marwah kepemimpinan olahraga di mata publik.
Jika terdapat perbedaan pandangan regulasi maupun teknis, penyelesaian wajib dikembalikan ke koridor hukum resmi, baik melalui forum Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) maupun BAKI. KONI Sumbar didorong untuk kembali pada fungsinya sebagai pengayom demi menjaga stabilitas dan iklim olahraga prestasi di Sumatera Barat. (sal)



Tinggalkan Balasan