SIJUNJUNG, NUSATIME.ID— Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dalam operasi penindakan yang dilakukan selama dua hari berturut-turut pada 21 hingga 22 Oktober 2026.

Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti sebanyak 66 jeriken berisi solar dengan total hampir 2.000 liter, serta dua unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Sijunjung melalui keterangan resminya mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat, khususnya para sopir angkutan yang berhak menerima subsidi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Polres Sijunjung mengamankan pelaku dengan dua tempat kejadian perkara (TKP) dan modus operandi yang berbeda.

TKP Pertama di Kecamatan Koto VII, letugas mengamankan seorang pelaku berinisial AK (46). Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan barcode SPBU secara ilegal dan memborong solar dari tingkat pengecer. BBM bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali kepada truk-truk lintas yang melintas di kawasan tersebut dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.

TKP Kedua di Parit Rantang, di lokasi ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DY (44). Modus yang digunakan adalah membeli solar secara masif dari para pelangsir di SPBU. Solar tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan jenis Mitsubishi L300 untuk disuplai kepada sejumlah pengecer di daerahnya dengan harga mencapai Rp470.000 per jeriken.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti pada kedua tersangka saja. Penyidik saat ini tengah mendalami dan mengusut tuntas kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk oknum-oknum yang turut memuluskan distribusi BBM bersubsidi di luar peruntukannya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman penjara serta denda yang signifikan. (**)