PADANG, NUSATIME.ID — Pemulihan pascabencana di Kabupaten Padang Pariaman kini dituntut tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik infrastruktur, melainkan juga pada pemenuhan hak dasar dan perlindungan psikososial anak. Pasalnya, kelompok anak dan perempuan terbukti menjadi pihak paling rentan mengalami trauma hingga kekerasan selama masa tanggap darurat.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Bencana (DP3AP2B) Sumatra Barat, sekitar 33 persen penduduk di wilayah tersebut atau lebih dari 1,9 juta jiwa merupakan anak-anak berusia 0–18 tahun.

Kepala DP3AP2B Sumbar, Herlin Sridiani, mengungkapkan bahwa perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas memiliki potensi risiko hingga 14 kali lebih rentan terdampak bencana dibandingkan laki-laki dewasa. Risiko tersebut mencakup terputusnya akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga ancaman trauma psikososial.

Selain itu, evaluasi di lapangan menunjukkan fasilitas pengungsian saat ini masih belum ramah kelompok rentan.

“Pemisahan ruang penampungan dan fasilitas sanitasi bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, serta kelompok rentan di sejumlah pengungsian masih belum memadai. Penerangan yang kurang juga meningkatkan risiko kekerasan terhadap anak,” kata Herlin dalam diskusi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRFRP) di Padang, Kamis (15/10/2026).

Kondisi ini kian mengkhawatirkan mengingat data Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Kementerian PPPA mencatat 50 persen atau satu dari dua remaja usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam situasi normal. Namun, angka kasus yang terlaporkan secara resmi di Sumbar masih di bawah satu persen. Kerentanan ini berpotensi memuncak saat terjadi situasi darurat bencana akibat tekanan emosional dan minimnya sarana perlindungan.

Merespons kerentanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong agar aspirasi anak diakomodasi langsung dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Anak-anak tidak lagi ditempatkan sebatas penerima bantuan, tetapi dilibatkan aktif menyampaikan kebutuhan spesifik mereka melalui Forum Anak—mulai dari keamanan ruang belajar hingga fasilitas bermain yang layak.

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Aziz, menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengintegrasikan indikator pemenuhan hak anak ke dalam rencana pemulihan daerah.

“Pemulihan pascabencana tidak cukup hanya membangun kembali bangunan yang rusak, tetapi memulihkan semangat, harapan, dan masa depan anak-anak. Pemerintah berkewajiban mendengar dan melindungi mereka,” ujar John Kenedy.

Sebagai langkah konkret di lapangan, Sekretariat Deputi Pemenuhan Hak Anak KPPPA mendorong beberapa program intervensi di Padang Pariaman, di antaranya, Aktivasi Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di titik pengungsian untuk penanganan cepat kasus kekerasan. Program kebun pangan perempuan dan ruang bersama, m guna pemulihan ekonomi keluarga sekaligus ruang pemulihan trauma (trauma healing) bagi anak. Pembekalan fasilitator Forum Anak agar mampu memetakan kebutuhan kelompok rentan dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan daerah. (**)