Kuasa hukum konsumen menuntut pemulihan konsep cluster hingga 26 Oktober 2026. PT Ses Mandiri Gemilang menyatakan sedang menelaah tuntutan dan akan memberikan jawaban tertulis.

PADANG, Nusatime.id — Sebanyak 14 konsumen Perumahan Classical City di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, melayangkan somasi pertama sekaligus terakhir kepada PT Ses Mandiri Gemilang. Melalui Kantor Hukum LEGALITY, mereka menuntut pemulihan konsep perumahan cluster paling lambat Senin, 26 Oktober 2026, pukul 12.00 WIB.

Menanggapi somasi tersebut, Direktur Utama PT Ses Mandiri Gemilang, Seslinawati, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah menerima surat dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme internal. Perusahaan juga menyatakan membuka ruang dialog dan mediasi dengan konsumen maupun kuasa hukumnya.

Somasi konsumen tertuang dalam surat Nomor 102/LEGALITY/X/2026, tertanggal 21 Oktober 2026. Dokumen tanda terima mencantumkan tanggal penerimaan 22 Oktober 2026.

99933 100kb

Surat itu ditujukan kepada Seslinawati, Olga Mulyanes, dan Azri Mulyanes, yang dalam somasi disebut berkaitan dengan kepengurusan perusahaan. Somasi ditandatangani tiga advokat Kantor Hukum LEGALITY, yakni Dr. Suharizal, Winda Adelia, S.H., dan Gerry Kurnia Dichi, S.H.

Pokok tuntutan konsumen adalah pemulihan konsep cluster pada perumahan yang mereka beli. Kuasa hukum meminta pengembang bertanggung jawab mengembalikan konsep tersebut sekaligus memulihkan hak para kliennya.

“Bertanggungjawab memulihkan dan/atau mengembalikan konsep perumahan ‘CLUSTER’ atas CLASSICAL CITY Kurao Pagang,” demikian petikan tuntutan dalam somasi.

Menurut kuasa hukum, ke-14 konsumen merupakan pembeli beriktikad baik yang telah menunaikan kewajibannya. Tuntutan mereka didasarkan pada sejumlah dokumen dan materi elektronik, antara lain perjanjian pendahuluan pengikatan jual beli, dokumen pembiayaan perumahan, percakapan WhatsApp, brosur pemasaran, rekaman pertemuan, serta unggahan media sosial perusahaan.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh laporan polisi apabila hingga tenggat yang ditentukan tidak terdapat iktikad baik untuk memulihkan hak konsumen. Rencana pelaporan mencakup dugaan pelanggaran di bidang perumahan, perlindungan konsumen, serta penyebaran informasi bohong sebagaimana didalilkan dalam somasi.

Selain laporan polisi, kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum melalui instrumen kepailitan terhadap perusahaan. Langkah tersebut masih merupakan rencana pihak konsumen sebagaimana tercantum dalam surat.

Pengembang Siapkan Jawaban Tertulis

Dalam tanggapan resmi kepada Redaksi Nusatime.id, Seslinawati menyatakan menyikapi somasi secara terbuka dan positif.

“Secara pribadi, saya selaku Direktur Utama menyikapi hal ini dengan terbuka dan positif, serta akan menindaklanjutinya melalui mekanisme perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Seslinawati.

Mengenai tuntutan pemulihan konsep cluster, perusahaan menyatakan akan menelaah substansi tuntutan dan menyampaikan tanggapan resmi secara tertulis kepada Kantor Hukum LEGALITY sesegera mungkin.

Perusahaan juga membuka ruang penyelesaian melalui dialog, mediasi, dan musyawarah. Seslinawati berharap pembahasan dapat berlangsung secara objektif dan konstruktif untuk memperoleh solusi yang dapat diterima para pihak.

“Perusahaan tetap membuka ruang dialog, mediasi, dan musyawarah dengan pihak konsumen maupun kuasa hukumnya,” ujarnya dalam tanggapan tertulis tersebut.

Terkait rencana laporan polisi dan upaya hukum kepailitan, Seslinawati menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak konsumen untuk menempuh jalur hukum. Pada saat yang sama, perusahaan tetap mengupayakan penyelesaian melalui dialog dan mediasi dengan iktikad baik, tanpa mengesampingkan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Dalam tanggapan tersebut, perusahaan belum merinci hasil penelaahan atas tuntutan pemulihan konsep cluster maupun memastikan jadwal penyelesaian sebelum tenggat somasi. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan melalui jawaban tertulis kepada kuasa hukum konsumen.

Somasi turut mencantumkan tembusan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, pimpinan BTN Cabang Padang, Ketua DPD REI Sumatera Barat, serta konsumen Classical City.

Dugaan pelanggaran dalam somasi merupakan dalil pihak konsumen yang masih memerlukan pembuktian. Sementara itu, PT Ses Mandiri Gemilang menyatakan berkomitmen menindaklanjuti persoalan secara profesional dengan mengedepankan musyawarah dan menghormati hak seluruh pihak.