PADANG, NUSATIME.ID— Tim Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial AA (25) atas dugaan keterlibatan praktik penyediaan jasa prostitusi. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jalan Purus II, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Panit I Unit Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar, Iptu Rozi Aidel, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tindak pidana perdagangan orang atau penyediaan jasa prostitusi di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung melakukan pengamatan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di lapangan,” kata Rozi saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).

Saat pengintaian berlangsung, AA seorang warga Padang yang berstatus karyawan swasta terlihat bergerak menuju salah satu Hotel di Padang. Tim Resmob membuntutinya dan segera mengamankan AA begitu ia tiba di lokasi hotel. 

Dalam pemeriksaan awal di tempat, AA mengakui telah memfasilitasi transaksi penyediaan perempuan. Petugas kemudian mengamankan dan memeriksa telepon genggam milik AA. Dari riwayat percakapan di aplikasi pesan, polisi menemukan bukti digital transaksi pemesanan perempuan untuk seorang pria. 

Berbekal temuan data di ponsel tersebut, sekitar pukul 01.10 WIB petugas bergerak menggerebek salah satu kamar yang dituju. Di dalam kamar, polisi menemukan seorang perempuan bersama seorang tamu pria. 

“Saat hendak ditangkap, tamu pria di dalam kamar berhasil melarikan diri. Petugas sempat melakukan pengejaran di sekitar area hotel, namun yang bersangkutan lolos,” ujar Rozi. 

Berdasarkan keterangan awal, perempuan yang diamankan di kamar mengakui telah melakukan hubungan intim dengan pria yang melarikan diri tersebut berdasarkan pengaturan dari AA. 

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa gawai dan catatan transaksi, mendokumentasikan Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta meminta keterangan saksi-saksi. 

Guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, AA beserta perempuan tersebut dibawa ke Markas Polda Sumbar. (**)