PADANG — Rencana pembangunan Flyover Sitinjau Lauik yang digadang-gadang sebagai solusi atas kerapnya kecelakaan di jalur ekstrem Padang–Solok kini berhadapan dengan kerikil hukum. Maimunah, dari Kaum Suku Jambak Bukik Galau, resmi memajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumatera Barat.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan/BPN Sumatera Barat yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
Inti sengketa ini berakar pada penetapan Daftar Nama Normatif penerima ganti rugi yang dikeluarkan oleh BPN melalui P2T. Lahan lebih kurang 2,2 hektar di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, yang terdampak langsung oleh proyek nasional ini, diklaim oleh Maimunah sebagai milik fisik kaumnya.
Namun, saat daftar penerima ganti rugi diumumkan, nama Maimunah dan anggota Kaum Suku Jambak Bukik Galau tidak tercantum. Hak ganti rugi tersebut justru dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kaum pemangku adat setempat.
Kuasa Hukum Maimunah, Muhammad Arif Fadillah, menegaskan bahwa proses pengalihan hak tersebut mengabaikan fakta kepemilikan fisik dan hukum adat yang berlaku.

“Tanah tersebut kini terdampak pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dengan luas 2,2 hektar. Namun ganti rugi bukan atas nama Maimunah. Keputusan ini cacat hukum dan harus dibatalkan,” ujar Arif.
Sebelum membawa perkara ini ke meja hijau PTUN, pihak Maimunah telah menempuh mekanisme penyelesaian non-litigasi secara bertahap, dimulai dari pengajuan surat keberatan resmi ke Kantor Pertanahan Sumbar. Setelah itu, menempuh proses banding secara hierarki ke instansi terkait.
Namun, kedua langkah tersebut tidak mendapatkan respons rasional yang memuaskan dari pihak P2T maupun BPN. Kebuntuan inilah yang mendorong Maimunah mengambil jalur gugatan PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) penetapan penerima ganti rugi tersebut.
Kasus Sitinjau Lauik menjadi cermin klasik tantangan pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat. Sistem kepemilikan tanah di Minangkabau mayoritas bersifat komunal/ulayat (milik kaum yang diwarisi secara turun-temurun).
Ketika verifikasi data yuridis oleh BPN tidak cermat memetakan batas yang berhak, potensi konflik kepemilikan akan langsung mencuat—terutama saat nilai ganti rugi proyek bernilai fantastis mulai digelontorkan.
Proses hukum di PTUN Sumbar ini akan menentukan apakah penetapan penerima ganti rugi proyek flyover dapat dilanjutkan atau harus diulang dari tahap verifikasi ulang data fisik dan yuridis.(sal)



Tinggalkan Balasan