PADANG,NUSATIME—Gelombang kecaman publik terhadap Sumbar Teacher Summit 2026 kian viral dan tak terbendung. Kasus penarikan dana 200.000 rupiah guru itu, kini memasuki babak baru setelah foto dokumen permohonan kerja sama tertanggal 14 Mei 2023 tersebar luas memperlihatkan restu awal dan alur disposisi beruntun dari meja Gubernur hingga ke jajaran birokrasi Sumbar.

Rekam jejak birokrasi tiga tahun lalu, di mana sebuah dokumen tertanggal 14 Mei 2023 memperlihatkan bagaimana IIT mengajukan permohonan kerja sama resmi kepada Gubernur Sumatera Barat. Surat tersebut lantas memicu gerak cepat birokrasi melalui dua garis disposisi beruntun. Pada 16 Mei 2023, Gubernur Sumatera Barat mendisposisikan surat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dengan instruksi tegas, “Tindaklanjuti pada OPD terkait sesuai aturan.” Pada 17 Mei 2023, Sekda meneruskan perintah tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumbar, “Tindaklanjuti Disposisi Gubernur.”

Secara tata kelola pemerintahan, disposisi pimpinan merupakan mandat kedinasan yang mengikat bawahan. Namun, klausa “sesuai aturan” yang ditekankan Gubernur membawa implikasi hukum tersendiri. Disposisi bukanlah cek kosong atau izin otomatis bagi pihak ketiga untuk memungut biaya dari tenaga pendidik.

Pertanyaan mendasar yang kini menjadi sorotan publik. Langkah konkret apa yang diambil Dinas Pendidikan Sumbar pasca disposisi tersebut? Publik mendesak transparansi terkait ada atau tidaknya rekomendasi resmi, surat fasilitasi, maupun perjanjian kerja sama (MoU) yang diterbitkan Disdik Sumbar untuk melegitimasi pergerakan IIT.

Dimensi persoalan kian memanas setelah ditemukannya klausul eksplisit dalam proposal IIT yang mencantumkan nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat sebagai pihak pendamping kegiatan.

Langkah ini langsung memicu reaksi keras. Ketua PWI Sumbar, Widya Navies, secara tegas membantah keterlibatan organisasinya, termasuk legalitas penggunaan logo PWI pada materi publikasi acara.

Penggunaan identitas, nama, maupun logo organisasi tanpa persetujuan pemangku kewenangan yang sah tidak hanya melanggar etika kelembagaan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Tindakan semacam ini dinilai dapat menimbulkan penyesatan publik (misleading) seolah-olah kegiatan commercial tersebut mendapat dukungan resmi dari organisasi pers terkemuka.

Meski berakar dari dokumen 2023, polemik memuncak pada penyelenggaraan Sumbar Teacher Summit yang berlangsung pada 13–14 Agustus 2026. Acara yang menyasar sekitar 10.000 guru SMA, SMK, dan SLB ini berpotensi mengumpulkan dana publik hingga Rp2 miliar, sebuah angka fantastis yang hingga kini belum dipertanggungjawabkan audit transaksinya.

Ironisnya, Dewan Pendidikan Sumbar sebenarnya telah menerbitkan rekomendasi resmi pada 10 Agustus 2026 agar acara tersebut dibatalkan dan seluruh uang pendaftaran dikembalikan. Namun, imbauan itu diabaikan dan kegiatan tetap melenggang hingga selesai.

Kini, akuntabilitas Pemprov Sumbar dan transaksinasional IIT berada di pertaruhan besar. Publik tidak lagi membutuhkan bantahan lisan, melainkan bukti otentik, dokumen tindak lanjut dari Dinas Pendidikan serta bukti izin tertulis atas penggunaan logo PWI. (Tim Investigasi Asantara)