Rangkuman Utama
  • Presiden Prabowo Subianto telah melantik kepemimpinan Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menyiapkan SDM dan pemimpin masa depan.
  • Komisi X DPR RI akan memanggil Kemdiktisaintek untuk meminta penjelasan komprehensif terkait dasar hukum, tata kelola, serta peta jalan pendirian URI yang belum pernah dibahas secara resmi bersama parlemen.
  • DPR menegaskan bahwa pendirian perguruan tinggi baru harus memiliki pijakan hukum yang kuat, akuntabel, dan berbasis kebutuhan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) mulai menjadi sorotan di parlemen. Komisi X DPR RI memastikan akan meminta penjelasan langsung kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terkait konsep hingga dasar hukum pendirian perguruan tinggi baru tersebut.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan strategis pemerintah di sektor pendidikan tinggi.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan hingga kini pembentukan URI belum pernah dibahas secara resmi bersama Komisi X. Karena itu, DPR akan menjadwalkan rapat dengan Kemdiktisaintek pada masa persidangan mendatang.

“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, kami akan mengagendakan pertemuan dengan Kemdiktisaintek untuk meminta penjelasan secara komprehensif mengenai landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, hingga peta jalan pengembangan Universitas Republik Indonesia,” kata Hetifah dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Hetifah, DPR tidak menolak berbagai inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa pembentukan perguruan tinggi baru merupakan kebijakan strategis yang tidak boleh dijalankan tanpa pijakan hukum yang kuat dan perencanaan yang matang.

Ia menegaskan, setiap kebijakan harus disusun secara akuntabel, berdasarkan kebutuhan nyata, serta tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

“Kami mendukung setiap terobosan untuk memajukan pendidikan nasional. Tetapi kebijakan sebesar ini harus memiliki dasar hukum yang jelas, disusun secara akuntabel, berbasis kebutuhan, dan jangan sampai menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun fragmentasi dalam ekosistem pendidikan tinggi,” tegasnya.

Komisi X berharap rapat bersama Kemdiktisaintek nantinya dapat mengurai berbagai pertanyaan publik mengenai konsep, arah pengembangan, hingga tujuan pembentukan URI sehingga kebijakan tersebut benar-benar mampu memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Sorotan DPR muncul setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

Usai pelantikan, Donny menjelaskan bahwa pembentukan URI merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun sumber daya manusia Indonesia untuk menyiapkan pemimpin masa depan.

“Bapak Presiden sangat concern terhadap pengembangan sumber daya manusia, terutama untuk menyiapkan pemimpin Indonesia di masa depan. Karena itu, beliau ingin memperkuat pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, hingga pendidikan pemerintahan,” ujar Donny.

Ia mengatakan, penguatan kualitas SDM akan dilakukan melalui integrasi berbagai program dan lembaga pendidikan yang telah berjalan.

Di antaranya melalui pengembangan Sekolah Unggulan Garuda, pendirian 10 Universitas Republik Indonesia, serta integrasi Lembaga Administrasi Negara (LAN).

“Semua langkah ini diarahkan untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul, baik bagi pemerintahan maupun badan usaha milik negara,” kata Donny.

Dengan rencana tersebut, pembentukan URI kini menjadi perhatian DPR yang ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, memiliki tata kelola yang jelas, serta tidak mengganggu ekosistem pendidikan tinggi yang telah ada. (fix)