Rangkuman Utama
  • Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas (HMD GEMAS) Provinsi Lampung mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengusut tuntas dugaan minimnya kehadiran Kepala SPPG Trimulya 01 secara transparan dan akuntabel.
  • HMD GEMAS meminta BGN mengambil empat langkah tegas, meliputi investigasi, evaluasi pelaksanaan tugas, penyampaian hasil secara transparan, hingga penegakan aturan atau pemulihan nama baik.
  • Permasalahan ini diharapkan menjadi momentum bagi BGN untuk memperkuat sistem pengawasan menyeluruh terhadap seluruh pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

LAMPUNG – Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas (HMD GEMAS) Provinsi Lampung mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan minimnya kehadiran Kepala SPPG Pesawaran, Tegineneng, Trimulya 01 yang belakangan menjadi perhatian publik.

Ketua DPW HMD GEMAS Provinsi Lampung, Hendrawansyah, SH, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Kepala SPPG merupakan salah satu unsur penting dalam pengendalian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga kedisiplinan, kehadiran, fungsi pengawasan, dan tanggung jawab jabatan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Hendrawansyah, apabila informasi mengenai rendahnya tingkat kehadiran tersebut terbukti berdasarkan pemeriksaan yang objektif, BGN harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi setiap dugaan yang menyangkut kedisiplinan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis harus diperiksa secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai muncul persepsi adanya pembiaran,” tegas Hendrawansyah.

Kepala SPPG Bukan Sekadar Jabatan

HMD GEMAS mengingatkan bahwa Kepala SPPG bukan sekadar jabatan administratif. Posisi tersebut membawa tanggung jawab dalam memastikan operasional pelayanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar, prosedur, dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, apabila seorang Kepala SPPG diduga jarang berada di lokasi tugas, maka persoalan yang perlu diperiksa bukan semata-mata jumlah kehadirannya.

BGN juga perlu memastikan bagaimana fungsi pengawasan dilaksanakan, bagaimana koordinasi dengan jajaran SPPG dilakukan, apakah seluruh kewajiban jabatan dipenuhi, serta apakah kondisi tersebut berdampak terhadap kualitas tata kelola SPPG.

HMD GEMAS Minta Empat Langkah Tegas

HMD GEMAS Provinsi Lampung meminta BGN tidak membiarkan polemik berkembang tanpa kepastian. Sedikitnya terdapat empat langkah yang dinilai perlu segera dilakukan:

Melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap informasi serta dugaan minimnya kehadiran Kepala SPPG Trimulya 01.

Memeriksa dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala SPPG, termasuk data kehadiran serta pelaksanaan fungsi pengawasan.

Memberikan penjelasan mengenai hasil evaluasi secara proporsional sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Menegakkan aturan secara tegas dan adil apabila ditemukan pelanggaran, serta memberikan pemulihan nama baik apabila tudingan tersebut ternyata tidak terbukti.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik agar persoalan menjadi terang. Tetapi apabila terbukti ada pelanggaran terhadap disiplin dan kewajiban jabatan, BGN jangan ragu memberikan tindakan sesuai aturan,” ujarnya.

Jangan Berhenti pada Satu SPPG

HMD GEMAS juga meminta persoalan Trimulya 01 dijadikan momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan SPPG secara lebih luas.

Menurut organisasi tersebut, Program MBG merupakan program strategis nasional yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat dan menggunakan sumber daya negara dalam skala besar. Karena itu, standar integritas dan akuntabilitas para pelaksananya harus dijaga secara serius.

Evaluasi tidak semestinya berhenti pada satu Kepala SPPG atau satu daerah.

BGN dinilai perlu memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kedisiplinan, kehadiran, kinerja, koordinasi, dan pertanggungjawaban seluruh unsur pelaksana SPPG, sehingga setiap persoalan dapat diketahui dan diselesaikan sejak dini.

“Kami tidak ingin Program MBG yang memiliki tujuan sangat mulia justru kehilangan kepercayaan masyarakat karena persoalan disiplin dan lemahnya pengawasan. Kritik ini merupakan bentuk kepedulian agar tata kelola MBG semakin profesional,” kata Hendrawansyah.

HMD GEMAS: Tidak Boleh Ada Pembiaran

Sebagai organisasi yang mewadahi mitra pelaksana Program MBG, HMD GEMAS menegaskan akan tetap mengambil posisi kritis sekaligus konstruktif dalam mengawal pelaksanaan program.

HMD GEMAS mendukung tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sepanjang dilakukan berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, ketentuan yang berlaku, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa keberhasilan Program MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran maupun jumlah SPPG yang beroperasi, tetapi juga sangat bergantung pada integritas, disiplin, kompetensi, dan tanggung jawab orang-orang yang menjalankannya.

“Program Makan Bergizi Gratis adalah amanah negara. Tidak boleh ada ruang bagi pembiaran apabila ditemukan pelanggaran. Integritas, disiplin, dan akuntabilitas seluruh pelaksana harus dijaga demi kepentingan masyarakat dan masa depan generasi Indonesia,” pungkas Hendrawansyah.