PADANG, NUSATIME.ID — Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya dalam mengawal percepatan program perumahan rakyat serta penanganan kawasan permukiman kumuh. Namun, pelaksanaan program fisik tersebut wajib dibarengi dengan kepastian legalitas tanah dan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan aset, terutama bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat menerima audiensi Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera III, Iswanto, di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (26/10/2026).
Pertemuan mendalam tersebut membahas eksekusi teknis program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kota Padang, yang mencakup penanganan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembangunan hunian tetap (huntap), perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), hingga revitalisasi kawasan kumuh.
Kepala BP3KP Sumatera III, Iswanto, memaparkan bahwa alokasi program perumahan untuk Kota Padang mencakup 1.400 unit BSPS bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta sekitar 164 unit huntap bagi warga korban bencana hidrometeorologi.
“Bantuan perbaikan RTLH diprioritaskan bagi masyarakat yang terdata dalam desil 1 hingga 4 berdasarkan data sosial ekonomi. Sinergi dengan Pemko Padang sangat vital untuk mempercepat penyelesaian administrasi dan serah terima aset huntap setelah konstruksi usai,” ujar Iswanto.

Cegah Moral Hazard dan Masalah Hukum di Kemudian Hari
Menanggapi skema bantuan tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta Dinas Pertanahan, agar tidak hanya fokus pada capaian target fisik semata. Masalah pertanahan, status alih fungsi lahan, dan administrasi aset harus tuntas sejak awal sebelum konstruksi berjalan.
Fadly memberikan arahan khusus terkait potensi timbulnya moral hazard pascarelokasi warga penerima huntap. Pengawasan ketat wajib dilakukan terhadap kondisi rumah dan lahan lama warga yang direlokasi dari zona merah bencana.
“Kita siap memfasilitasi penuh agar target pembangunan tercapai. Namun, persoalan lahan dan administrasi tidak boleh ada yang menggantung. Jangan sampai bantuan yang diniatkan baik ini justru memunculkan temuan pemeriksaan atau persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Fadly.
Ia juga menginstruksikan tim gabungan untuk memverifikasi secara berkala lokasi bekas hunian warga terdampak bencana, demi memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan baru di area rawan yang dilarang. Selain itu, aturan mengenai larangan memperjualbelikan atau menyewakan aset huntap dan lahan relokasi harus ditegaskan sejak dini.
“Sosialisasi dan pengawasan lapangan harus berjalan secara berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya untuk melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman bencana susulan, tetapi juga untuk mengamankan tata kelola aset dan kepentingan negara,” tutupnya. (**)



Tinggalkan Balasan