Padang:Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Sumatera Barat, Adil Mubarak, S.IP., M.Si., mengaku prihatin atas peristiwa dugaan bom rakitan yang melibatkan seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang. FKPT menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan kasus tersebut kepada aparat kepolisian agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah seorang siswa berinisial R (17) diduga membawa empat bom rakitan ke lingkungan MAN 3 Padang di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, satu bom sempat diledakkan di depan ruang kelas XII IPS 7 sekitar pukul 10.15 WIB saat jam istirahat menggunakan mancis, sementara tiga bom lainnya berhasil diamankan Tim Gegana Polda Sumatera Barat dari dalam tas pelaku sebelum sempat digunakan.
Ledakan tersebut tergolong low explosive atau berdaya ledak rendah. Meski hanya meninggalkan bekas gosong akibat mesiu dan menyebabkan sebagian dinding luar kelas mengalami retak, kejadian itu menimbulkan kegemparan karena diduga dilakukan oleh seorang pelajar yang masih berusia 17 tahun.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengaku merakit sendiri bom tersebut di rumah menggunakan bahan-bahan yang dibeli secara daring. Ia juga mengaku mempelajari cara merakit bahan peledak melalui internet dan YouTube serta mengikuti sejumlah grup komunikasi daring yang membahas pembuatan bahan peledak. Seluruh pengakuan itu masih diverifikasi oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri bersama Polda Sumatera Barat.

Penyidik juga masih mendalami dugaan motif pelaku. Berdasarkan pengakuan awal, tindakan tersebut diduga dipicu rasa dendam terhadap seorang teman sekelas yang disebut kerap melakukan perundungan (bullying). Selain itu, pelaku mengaku terinspirasi oleh pemberitaan mengenai kasus bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada tahun 2025. Namun, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan resmi aparat penegak hukum.
Menanggapi peristiwa itu, Ketua FKPT Sumbar Adil Mubarak mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun memberikan stigma sebelum proses penyidikan selesai.
“Kita imbau masyarakat untuk tidak berspekulasi, tidak boleh terburu-buru memberikan label ataupun menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman kasus dan proses hukum selesai,” kata Adil Mubarak.
Menurutnya, apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh pengalaman perundungan atau tekanan psikologis, maka hal itu harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan, kata Adil, tidak boleh lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa. Perundungan yang terus dibiarkan berpotensi memicu akumulasi kemarahan, frustrasi, hingga tindakan ekstrem yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Ini tentu menjadi alarm bagi semua pihak. Kita percayakan penyelesaiannya kepada pihak-pihak yang berwenang, tingkatkan intensitas koordinasi dengan seluruh pemangku kepentinga. agar kasus ini dapat diselesaikan secara terbuka dan terang benderang sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas,” ujarnya.
Adil juga mengingatkan pentingnya meningkatkan kewaspadaan, terutama di lingkungan keluarga dan sekolah. Menurutnya, komunikasi yang baik antara orang tua dan anak, disertai pengawasan terhadap aktivitas digital remaja, menjadi langkah penting untuk mencegah paparan paham radikalisme maupun konten kekerasan yang mudah diakses melalui internet.
“Kemudian selalu tingkatkan kewaspadaan kita, terutama kewaspadaan di dalam keluarga melalui komunikasi dan pengawasan terhadap anak-anak kita supaya terhindar dari risiko paparan paham radikalisme dan tindakan kekerasan dari mana saja,” kata Adil Mubarak didampingi Kepala Bidang Humas FKPT Sumbar, Gusfen Khairul.
Hingga kini, Densus 88 Antiteror Polri bersama Polda Sumatera Barat masih terus memeriksa saksi-saksi, menelusuri aktivitas digital pelaku, serta mendalami kemungkinan adanya pengaruh maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan perkara kepada penegak hukum. (**)



Tinggalkan Balasan