JAKARTA – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang tidak lazim.

Menurutnya, keputusan itu memunculkan tanda tanya dan patut dicurigai sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.

“Langkah yang diambil Kejagung adalah kebijakan yang tidak lazim. Ini patut dicurigai sebagai adanya intervensi agar penyelidikan dugaan korupsi MBG dihentikan,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026.

Uchok mengaitkan kebijakan tersebut dengan situasi hukum yang disebutnya terjadi setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.

“Setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor, pintu intervensi terhadap Kejaksaan menjadi terbuka untuk menekan agar penyelidikan MBG segera dihentikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uchok juga menyampaikan pandangannya mengenai dugaan perkara yang menjerat Febrie. Ia menilai dugaan pelanggaran tersebut berbeda dengan praktik yang, menurutnya, selama ini terjadi di institusi lain.

“Febrie Adriansyah memang diduga melakukan pelanggaran. Tetapi yang diambil, menurut saya, berasal dari orang-orang kaya yang melakukan pelanggaran hukum,” katanya. (**)