Oleh: Drs.H.Marlis, MM, C.Med ( Ketua Umum DPN ASANTARA )
Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Tetapi korupsi dalam penanganan kasus korupsi adalah pengkhianatan terhadap hukum itu sendiri. Ketika oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang diberi kewenangan memburu koruptor justru diduga menjadikan perkara sebagai alat transaksi, maka yang dirampok bukan hanya uang.
Hukum diperdagangkan, keadilan diperjualbelikan, dan kepercayaan rakyat dihancurkan. Nama Febrie Ardiansyah (FA), mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, menjadi bagian dari sorotan dan diskursus publik mengenai integritas penanganan perkara. Tentu setiap tuduhan terhadap siapa pun wajib dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan tetap tunduk kepada asas praduga tak bersalah.
Namun persoalan yang jauh lebih besar harus kita pertanyakan: apakah fenomena dugaan permainan perkara hanya mungkin dilakukan satu orang dan hanya terjadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI? Rasanya terlalu sederhana apabila persoalan sebesar ini hanya dipandang sebagai perilaku individual.
Bukan Hanya di Gedung Bundar

Fenomena dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tentunya tidak hanya berpotensi terjadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Praktik semacam ini patut terus diawasi pada setiap jenjang institusi penegak hukum, baik pusat maupun daerah.
Modus, pelaku, dan nilai kepentingannya mungkin berbeda, tetapi substansinya sama, kewenangan hukum berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum. Modusnya dapat berupa dugaan transaksi perkara, pemerasan, pengaturan status tersangka, kebocoran informasi penyidikan, permainan barang bukti, tebang pilih perkara, hingga perkara yang diduga sengaja diperlambat, diarahkan, atau dihentikan karena kepentingan tertentu. Semua itu harus dibuktikan. Tetapi ketika indikasinya muncul, jangan dibiarkan mati dalam senyap. Apabila seorang aparat yang memahami hukum dan mempunyai kekuasaan menegakkan hukum justru terbukti memperdagangkan kewenangannya, maka perilaku demikian pantas disebut Biadab Secara Moral dan Hukum.
Sebab mereka bukan orang yang tidak mengetahui hukum. Mereka justru mengetahui hukum, memahami prosedurnya, mengetahui celahnya, dan memiliki kewenangan besar di dalam proses penegakan hukum.
Bongkar Jaringannya, Jangan Hanya Satu Orang
Setiap dugaan korupsi dalam penanganan perkara tidak boleh berhenti pada satu nama. Telusuri aliran uangnya. Periksa komunikasinya sesuai prosedur hukum. Bongkar perantaranya.
Cari siapa pemberinya, siapa penerimanya, siapa yang menikmati, dan siapa yang melindunginya. APH bukan kasta yang kebal hukum. Pangkat, jabatan, seragam, institusi, bahkan prestasi masa lalu tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun yang terbukti memperdagangkan kewenangan. Jangan pula menggunakan alasan “menjaga marwah institusi” untuk melindungi oknum.
Justru marwah institusi akan semakin hancur apabila kebusukan oknum diketahui tetapi dibiarkan. Institusi yang kuat bukan institusi yang menutupi kesalahan anggotanya, tetapi institusi yang berani membersihkan dirinya sendiri.
Masyarakat dan Pres Jangan Diam
Dalam kondisi seperti inilah peran masyarakat dan pers menjadi sangat penting. Masyarakat harus berani melaporkan apabila menemukan indikasi permainan perkara. Pers harus berani melakukan investigasi, konfirmasi, verifikasi, dan mengawal proses hukumnya sampai tuntas.
Informasi yang mempunyai dasar fakta jangan dibiarkan mati di ruang tertutup. Bawa ke ruang publik. Jadikan konsumsi publik. Biarkan mendapat perhatian luas, bahkan viral, sepanjang pemberitaannya berbasis fakta, berimbang, memberikan hak jawab, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Viralitas tentu bukan pengganti proses hukum dan tidak boleh berubah menjadi pengadilan massa. Namun dalam realitas penegakan hukum kita, tekanan dan pengawasan publik sering kali menjadi instrumen penting agar sebuah perkara tidak mudah menghilang dari perhatian. Pers jangan menjadi algojo, tetapi pers juga jangan berubah menjadi penonton. Pers harus berdiri sebagai kontrol sosial.
Hukum Formal Saja Ternyata Belum Cukup
Kita juga harus berani mengakui bahwa hukuman formal belum selalu mampu melahirkan efek jera dan rasa malu. Tidak sedikit pelaku kejahatan jabatan yang setelah menjalani proses hukum kembali tampil di ruang publik seolah tidak pernah melakukan apa-apa.
Karena itu, selain sanksi pidana, terdapat konsekuensi sosial yang secara alamiah lahir dari keterbukaan informasi. Apabila seseorang telah terbukti secara sah dan meyakinkan memperjualbelikan perkara atau menyalahgunakan kewenangan penegakan hukum untuk kepentingan koruptif, publik berhak mengetahui siapa pelakunya, bagaimana modusnya, siapa jaringannya, dan bagaimana negara menghukumnya. Publikasikan fakta, bukan fitnah. Bongkar bukti, bukan membangun vonis sebelum pengadilan.
Jangan Berhenti pada FA
Karena itu persoalan ini tidak boleh berhenti pada FA atau siapa pun nama yang hari ini menjadi sorotan publik. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, berapa banyak dugaan praktik serupa yang mungkin terjadi di daerah, tetapi tidak pernah terbongkar?
Berapa banyak perkara yang diduga dimainkan tetapi masyarakat takut melapor? Berapa banyak informasi yang berhenti karena pers tidak melakukan pendalaman? Dan berapa banyak oknum yang merasa aman karena yakin perbuatannya tidak akan pernah menjadi konsumsi publik?
Inilah yang harus menjadi perhatian serius. Kejaksaan, Kepolisian, KPK, pengadilan, dan seluruh institusi penegak hukum harus berani melakukan pembersihan internal secara berkelanjutan.
Jika terdapat indikasi yang didukung bukti awal, periksa tanpa pandang pangkat dan jabatan. Jika terbukti, hukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Itulah negara hukum.
Siapa Mengawasi Sang Pengawas?
Pertanyaan terakhirnya sederhana tetapi sangat fundamental.
Siapa yang mengawasi orang-orang yang diberi kekuasaan untuk menangkap, memeriksa, menuntut, dan menghukum orang lain?
Jawabannya bukan hanya lembaga pengawas internal. Masyarakat harus mengawasi. Pers harus mengawasi. Organisasi masyarakat sipil harus mengawasi.
Negara juga harus membangun sistem pengawasan yang tidak mudah dikendalikan oleh orang yang sedang diawasi. Karena pemberantasan korupsi akan kehilangan makna apabila aparat yang dipercaya memberantas korupsi justru terbukti menjadi bagian dari mata rantai korupsi.
Koruptor merampok uang negara. Tetapi oknum APH yang terbukti mengorupsi proses penanganan korupsi merampok uang, hukum, keadilan, sekaligus kepercayaan rakyat kepada negara. Karena itu, terhadap setiap dugaan permainan perkara.
Bongkar, Investigasi, Konfirmasi, Publikasikan, Proses Secara Hukum, dan Jangan Pernah Lindungi Oknumnya.
Sebab ketika hukum sudah menjadi barang dagangan, yang sedang diperjualbelikan bukan sekadar sebuah perkara, tetapi harga diri negara hukum Republik Indonesia. (*/Marlis )



Tinggalkan Balasan