PADANG, NUSATIME — Pengamat kebijakan publik Miko Kamal menilai pungutan sebesar Rp. 200.000 per orang dalam kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Katanya, layaknya sebuah seminar atau kegiatan akademik lainnya mesti berbasiskan kesukarelaan, terutama terkait pembiayaan. Praktik pembebanan biaya pribadi kepada guru dengan “penekanan” dinilai menyimpang dari kebiasaan dan berpotensi terjadinya maladministrasi serta pungutan liar (pungli).

Pernyataan ini mengemuka seiring langkah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang kini tengah mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang secara struktural dalam penghimpunan dana berpotensi miliaran rupiah tersebut.

Miko Kamal menegaskan bahwa menekan dan/atau mengarahkan para guru untuk ikut seminar dengan menggunakan uang pribadi tidak memiliki dasar hukum. Pungutan seperti ini cenderung membebankan para guru di tengah kesulitan yang mereka hadapi. Acara tersebut sulit menghubungkannya dengan peningkatan mutu pembelajaran.

“Pungutan apa pun yang bersifat memaksa, mengikat, serta ditentukan jumlah dan waktunya oleh pihak yang tidak berwenang dikategorikan sebagai maladministrasi atau pungutan liar,” tegas Miko di Padang.

Kasus ini mencuat setelah acara yang digelar pada 13–14 Agustus 2026 tersebut memicu gelombang protes dari para tenaga pendidik. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengonfirmasi banyaknya laporan masyarakat dan guru yang masuk dalam sepekan terakhir.

Menurut Adel, dugaan penarikan dana ini disinyalir dikoordinir secara berjenjang melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dengan melibatkan wakil kepala sekolah bidang kurikulum hingga operator sekolah.

“Menurut para pelapor, biaya tersebut terlalu mahal. Dengan jumlah peserta yang sangat banyak, uang yang terkumpul hingga miliaran rupiah ini rawan disalahgunakan,” ungkap Adel.

Ombudsman telah memanggil dan meminta klarifikasi dari Ketua MKKS Sumbar, Inspektorat Provinsi, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar. Meskipun pihak MKKS berdalih tidak ada pemaksaan, Ombudsman tidak menemukan adanya imbauan tertulis maupun bukti sah yang membuktikan bahwa keikutsertaan guru bersifat sukarela.

Tindak Lanjut dan Evaluasi Tata Kelola

Atas hasil pemeriksaan dan saran perbaikan dari Ombudsman Sumbar, pihak MKKS serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar akhirnya menyepakati langkah evaluasi dan perbaikan tata kelola.

Ombudsman mengimbau seluruh instansi pendidikan di Sumatera Barat untuk menghentikan segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum murni, serta menjamin prinsip kesukarelaan dan transparansi pada setiap kegiatan pengembangan profesi guru ke depan. (sal)