- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkapkan mayoritas insiden dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipicu oleh pelanggaran SOP, yaitu proses memasak yang dilakukan terlalu cepat.
- Evaluasi BGN menunjukkan jeda waktu antara pengolahan dan distribusi yang terlalu panjang, seperti temuan kasus di Papua hingga 16 jam dan di Semarang, menjadi penyebab utama penurunan kualitas makanan.
- BGN menegaskan komitmen transparansi dan siap menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian jika ditemukan indikasi kesengajaan atau sabotase.
JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, membeberkan bahwa mayoritas insiden dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipicu oleh pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Penyebab utamanya adalah proses memasak yang dilakukan terlalu cepat dari jadwal pendistribusian.
Hasil evaluasi BGN menunjukkan jeda waktu yang terlalu panjang antara proses pengolahan dan penyajian menjadi celah utama penurunan kualitas makanan.
“Kami melihat beberapa sebabnya begitu ya. Ini kita ngomong lebih umum begitu. Ada yang misalnya standar operasional prosedur (SOP)-nya dia masaknya kecepetan,” ujar Sudaryono dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Papua, di mana makanan untuk penerima manfaat sudah dimasak sejak pukul 19.00 WIT pada malam sebelumnya. Makanan tersebut baru dibagikan kepada peserta didik pada pukul 11.00 WIT keesokan harinya—menghasilkan rentang waktu hingga 16 jam. Pola serupa juga ditemukan pada kasus di Semarang, Jawa Tengah, di mana pengolah makanan memulai proses memasak sejak pukul 21.00 WIB.
Sudaryono menegaskan bahwa tindakan memasak terlalu dini tersebut jelas menyalahi ketentuan teknis operasional BGN.

Selain faktor kelalaian prosedur, BGN menyatakan tidak akan menoleransi jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana lain, seperti unsur kesengajaan atau sabotase. Pihaknya berjanji akan bersikap transparan dan siap menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
“Memang kalau ada ya kita serahkan semua. Bukan kemudian kita tutup-tutupi atau kemudian kita bela-bela. Kalau salah ngapain dibela? Begitu. Cuma kan kita mesti juga ada asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (**)



Tinggalkan Balasan