Rangkuman Utama
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan memisahkan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari mandatory spending anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN untuk tahun-tahun berikutnya.
  • Putusan tersebut mengabulkan gugatan masyarakat yang menilai penggabungan dana program makan gratis berpotensi menggerus porsi anggaran murni untuk peningkatan mutu dan sarana pendidikan nasional.
  • Pemerintah dan Badan Gizi Nasional menyatakan siap mematuhi putusan MK dengan menyusun skema pendanaan baru di luar pos anggaran pendidikan agar program tetap berjalan.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri polemik panjang mengenai pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memutuskan bahwa program tersebut tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

Putusan yang dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026) itu sekaligus memerintahkan pemerintah dan DPR memisahkan alokasi anggaran MBG dari mandatory spending pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya.

Mahkamah menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis.

Perkara ini bermula ketika pemerintah memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut memicu gugatan dari sejumlah guru, dosen, yayasan pendidikan, hingga warga negara yang menilai anggaran pendidikan seharusnya digunakan secara langsung untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan membiayai program lain meskipun memiliki keterkaitan dengan peserta didik.

Para pemohon berpendapat bahwa memasukkan MBG ke dalam pos pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan utama pendidikan, seperti peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, pembangunan sarana-prasarana sekolah, penguatan kurikulum, hingga riset dan inovasi.

Salah satu pemohon bahkan menilai apabila anggaran MBG dikeluarkan dari perhitungan anggaran pendidikan, maka porsi anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari total APBN sehingga dinilai tidak memenuhi amanat konstitusi.

Pemerintah berargumen bahwa pemenuhan gizi peserta didik merupakan bagian dari investasi sumber daya manusia yang memiliki hubungan langsung dengan tujuan pendidikan nasional.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman menegaskan pendidikan tidak dapat dimaknai sebatas proses belajar di ruang kelas.

“Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar,” tegas Luky dalam persidangan.

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menilai pendanaan MBG merupakan konsekuensi logis karena sasaran utama program tersebut adalah peserta didik.

“Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis karena salah satu penerima manfaat utamanya adalah peserta didik. Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, kesehatan dan kecukupan gizi memiliki hubungan langsung dengan keberhasilan pendidikan,” ujar Wayan dalam sidang di MK.

Saat itu pemerintah menjelaskan total anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp769,1 triliun, setara 20 persen belanja negara, dengan sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis bagi peserta didik.

BGN Tegaskan Siap Jalankan Apa Pun Keputusan Negara

Sehari setelah putusan dibacakan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan lembaganya akan mengikuti seluruh tindak lanjut yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Sudaryono, BGN hanya bertugas menjalankan program sesuai kebijakan dan anggaran yang ditetapkan negara.

“Apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian menjadi kebijakan negara, kami akan melaksanakannya sepenuhnya. Tugas BGN adalah memastikan program berjalan sebaik-baiknya sesuai mandat yang diberikan pemerintah,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Ia menegaskan bahwa penyesuaian pascaputusan MK bukan menjadi kewenangan BGN, melainkan akan dibahas pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR.

“Mekanisme penganggarannya tentu akan ditentukan pemerintah bersama Kementerian Keuangan, Badan Anggaran DPR, dan pihak terkait. Kami berada di level operasional. Berapa pun anggaran yang nantinya ditetapkan negara, tugas kami adalah melaksanakan program itu secara optimal,” ujarnya.

Perdebatan yang diuji Mahkamah bukan mengenai manfaat Program Makan Bergizi Gratis, melainkan mengenai batas konstitusional penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Dengan putusan tersebut, pemerintah tetap dapat melanjutkan Program MBG, tetapi harus menyusun kembali skema pendanaannya melalui pos anggaran di luar alokasi wajib pendidikan.

Konsekuensinya, penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang harus menyesuaikan konstruksi anggaran agar Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan nasional. (fix)