Rangkuman Utama
  • Badan Gizi Nasional (BGN) melengkapi wadah makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan label batas waktu konsumsi mulai pekan depan untuk meningkatkan pengawasan keamanan pangan.
  • Guru diminta terlibat langsung mendampingi siswa makan sekaligus bertindak sebagai pemeriksa organoleptik terakhir guna memastikan kelayakan hidangan sebelum dikonsumsi.
  • BGN melarang siswa membawa pulang makanan MBG demi mencegah risiko keracunan, serta meminta sekolah mencatat siswa yang melanggar untuk diberi pemahaman kepada orang tua mereka.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat pengawasan keamanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap ompreng MBG akan dilengkapi tanda atau label yang mencantumkan batas waktu makanan tersebut boleh dikonsumsi.

Makanan yang telah melewati waktu yang tercantum pada label diminta tidak lagi dikonsumsi, baik oleh siswa maupun guru.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG di sekolah.

“Selain itu mulai minggu depan ini kami akan memperlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya itu, itu ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi sebelum jam berapa,” ujar Sudaryono dikutip dari unggahan Instagram resminya, Senin (10/8/2026).

Selain menerapkan batas waktu konsumsi, BGN juga meminta guru ikut terlibat langsung dalam pelaksanaan MBG. Guru diimbau menyantap menu MBG bersama siswa di dalam kelas.

Menurut Sudaryono, makan bersama tersebut bukan sekadar untuk menemani siswa, tetapi juga menjadi sarana edukasi mengenai kebersihan, tata krama makan hingga kebiasaan hidup sehat.

“Namun sekali lagi saya ingin dan menginginkan dan memohon dengan kesediaannya kepada bapak-ibu guru, untuk menu MBG-nya dimakan bersama-sama dengan siswa. Tujuannya tadi disampaikan oleh Bapak Menteri (Abdul Mu’ti) adalah untuk supaya sebagai ajang edukasi, menjadi tempat untuk mengedukasi siswa tadi. Apakah cuci tangan, berdoa dan proses tata krama ini,” ujarnya.

Permintaan tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat koordinasi bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti serta jajaran BGN pusat dan daerah terkait pelaksanaan MBG di sekolah.

Guru Diminta Jadi Pemeriksa Terakhir

Dalam pelaksanaan MBG, guru juga diminta menjalankan fungsi pengawasan sebelum makanan dikonsumsi siswa.

Sudaryono meminta guru menjadi pemeriksa terakhir secara organoleptik, yakni dengan mengamati kondisi makanan untuk memastikan makanan masih layak dikonsumsi.

“Selain itu juga di situ bapak-ibu guru sebagai perannya kami mohon sebagai organoleptik yang terakhir. Manakala (makanan MBG) tidak layak, itu kemudian wajib hukumnya tidak dibagikan,” ujarnya.

Dengan adanya label batas waktu konsumsi, Sudaryono menegaskan makanan MBG yang sudah melewati waktu yang tercantum pada ompreng tidak boleh lagi dikonsumsi.

“ Kemudian juga harus, kemudian kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta bapak-ibu guru tidak boleh mengonsumsi dan apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melawati batas dari jam yang ditentukan,” ujar Sudaryono.

Ia mengakui ketentuan tersebut membuat peran guru dalam pelaksanaan MBG menjadi bertambah. Namun, BGN menempatkan keterlibatan guru sebagai bagian dari fungsi edukasi sekaligus pengawasan keamanan makanan sebelum disantap siswa.

Siswa Diminta Tak Bawa Pulang MBG

Selain soal batas waktu konsumsi, BGN juga kembali meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG dari sekolah.

Sudaryono memahami alasan sebagian siswa membawa pulang makanan tersebut. Menurut dia, ada siswa yang sengaja menyisihkan lauk seperti telur, ayam, atau ikan untuk diberikan kepada keluarga di rumah.

Hal tersebut terutama terjadi pada sebagian siswa di daerah pelosok yang tidak selalu mendapatkan makanan tersebut dalam menu sehari-hari.

“Banyak di antara peserta didik kita ini ternyata hatinya baik. Saya sendiri berasal dari satu desa, saya paham sekali itu bahwa telur, ayam, ikan ini adalah barang yang bagi sebagian orang khusus yang di pelosok ini adalah barang yang jarang dia makan sehari-hari,” ujarnya.

Menurut Sudaryono, makanan yang semula diberikan untuk dikonsumsi di sekolah kemudian dibungkus dan dibawa pulang untuk keluarga. Namun, kebiasaan tersebut dinilai memiliki risiko terhadap keamanan pangan karena kualitas makanan dapat menurun apabila disimpan terlalu lama.

“Kemudian dia bungkus, dia bawa pulang. Jadi kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis bapak-ibu (guru) semua, itu sebaiknya tidak dibawa pulang,” ujarnya.

Sudaryono mengatakan kebiasaan membawa pulang makanan MBG disebut berkaitan dengan sejumlah kasus keracunan yang terjadi di beberapa titik.

Dalam kasus yang disampaikannya, gangguan kesehatan bahkan dialami anggota keluarga siswa di rumah setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang.

“Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik bapak-ibu guru adalah itu. Bahkan yang keracunan bukannya siswanya, tapi bapak-ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi. Sekali lagi, keamanan itu menjadi yang paling utama dulu,” ujar Sudaryono.

Siswa yang Bawa Pulang MBG Diminta Dicatat

Karena itu, BGN meminta pihak sekolah mencatat siswa yang membawa pulang makanan MBG. Orang tua siswa tersebut juga diminta diberi informasi mengenai risiko mengonsumsi makanan yang sudah melewati batas waktu.

Langkah tersebut dinilai penting agar orang tua memahami bahwa makanan MBG yang dibawa pulang memiliki risiko apabila tidak segera dikonsumsi dan telah mengalami penurunan kualitas.

“Itu saya berharap, itu kemudian dicatat nama siswanya dan orang tuanya dikasih tahu. Maksud saya dikasih tahu untuk bahwa ini makanan rawan loh, kalau dimakan bisa menimbulkan sakit perut, bisa menimbulkan keracunan, karena kalau dibawa pulang sudah rusak,” imbuhnya.

Dengan penerapan label batas waktu konsumsi pada setiap ompreng, keterlibatan guru dalam pemeriksaan makanan, serta larangan membawa pulang makanan MBG, BGN menempatkan keamanan pangan sebagai salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG di sekolah.