- Satresnarkoba Polres Solok menangkap seorang pelajar berinisial MRD (19) atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Nagari Selayo, Kabupaten Solok.
- Dari penangkapan yang diawali laporan masyarakat tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua paket diduga sabu, satu unit ponsel, dan sehelai celana pendek.
- Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terancam jeratan pasal dalam UU Narkotika serta KUHP.
SOLOK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok meringkus seorang pelajar berinisial MRD (19) alias Rafa atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 03.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Solok mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di sekitar lokasi penangkapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Saat penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti dua paket diduga sabu,” terang Kasatresnarkoba.
Barang bukti yang disita meliputi satu paket diduga sabu dalam plastik klip bening berlapis ganda di tangan kanan tersangka, serta satu paket lainnya yang terselip di saku celana belakang sebelah kanan. Selain itu, polisi mengamankan satu unit ponsel merek VIVO tipe 1820 warna merah-ungu dan satu helai celana pendek hitam.
Di lokasi kejadian, Rafa mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya tanpa izin sah. Guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Solok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Tinggalkan Balasan