Rangkuman Utama
  • Pemerhati Kebijakan Publik mendesak Pemerintah Kabupaten Agam dan pihak DPRD untuk secara transparan membuka informasi komprehensif terkait status mutasi mobil dinas Ketua DPRD Agam demi menghentikan spekulasi publik.
  • Pengelolaan kendaraan dinas yang bersumber dari APBD dinilai wajib menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (*good governance*), akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Pihak-pihak terkait diimbau untuk menyelesaikan polemik tersebut berbasis fakta, data, dan asas praduga tak bersalah guna memelihara kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

AGAM – Polemik mengenai status mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Agam yang disebut masih berada dalam proses mutasi aset terus menuai perhatian. Kali ini, sorotan datang dari Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) ASANTARA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, yang mendesak seluruh pihak terkait segera membuka informasi secara utuh kepada masyarakat.

Menurut Marlis, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai urusan administratif biasa. Sebab, kendaraan dinas merupakan aset daerah yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

“Ini bukan sekadar soal sebuah mobil dinas. Yang dipertaruhkan adalah akuntabilitas pengelolaan aset daerah yang berasal dari uang rakyat. Karena itu masyarakat berhak mengetahui secara jelas status kendaraan tersebut, dasar hukum mutasinya, siapa yang menggunakannya, hingga bagaimana mekanisme administrasi yang dijalankan,” tegas Marlis.

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Agam, Sekretariat DPRD, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta pimpinan DPRD perlu segera memberikan penjelasan yang komprehensif agar polemik tidak terus berkembang menjadi spekulasi di ruang publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Semakin cepat informasi disampaikan secara lengkap, semakin kecil peluang munculnya dugaan maupun opini yang tidak berdasar.

“Jangan biarkan masyarakat terus menebak-nebak. Transparansi adalah jalan paling tepat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Ketika informasi dibuka secara utuh, ruang bagi spekulasi akan tertutup dengan sendirinya,” katanya.

Selain menyoroti proses mutasi aset, Marlis juga meminta adanya penjelasan mengenai keterkaitan antara status kendaraan dinas tersebut dengan fasilitas transportasi yang diterima pimpinan DPRD.

Menurutnya, apabila kendaraan masih tercatat sebagai aset daerah dan proses administrasinya belum tuntas, maka seluruh mekanisme pemberian fasilitas harus dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat bukan sedang mencari siapa yang salah. Yang diharapkan publik adalah kepastian bahwa seluruh kebijakan telah dilaksanakan sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan APBD wajib berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi utama pengelolaan keuangan negara maupun daerah.

Marlis mengingatkan bahwa pengelolaan aset pemerintah tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administrasi internal.

Menurutnya, aset daerah merupakan kekayaan negara yang harus dikelola secara tertib, terdokumentasi dengan baik, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kalau memang seluruh prosedur sudah dijalankan sesuai ketentuan, tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada publik. Justru keterbukaan akan mengakhiri polemik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Marlis mengajak semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyelesaikan persoalan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Saya berharap Ketua DPRD, Sekretariat DPRD, BKAD, dan Pemerintah Kabupaten Agam segera memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada masyarakat. Polemik seperti ini semestinya diselesaikan melalui transparansi dan data, bukan dibiarkan berkembang lewat opini maupun spekulasi,” pungkasnya. (fix)